Mohon tunggu...
Amila Safira
Amila Safira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - lagi belajar

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion Pernikahan beda agama

16 Oktober 2021   19:30 Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:31 2539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujian Tengah Semester

Politik Hukum Islam Di Indonesia

Pendapat Hukum (legal opinion)

______________________________________________________________________________

Nama   : Amila Safira H

NIM    : S20191046/HK2

Dosen Pengampu : Basuki Kurniawan, M.H, M.H

Kasus :

Penetapan hukum pengadilan dalam pengizinan perkawinan beda agama menurut undang-undang perkawinan dan hukum islam.

Uraian Fakta :

Samuel Mahardika (pria) beragama hindu hendak melangsungkan pernikahan dengan Putri Julianti (wanita) beragama islam. Dari kedua belah pihak berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan yang secara langsung ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil Jember. Alasan KUA menolak adanya pernikahan tersebut karena pihak laki-laki beragama hindu sedangkan Kantor Catatan Sipil Jember menolak karena pihak perempuan yang beragama islam. Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jember agar penolakan dari kedua instansi tersebut ditolak karena memberikan alasan yang tidak kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun