Oleh Amidi
Kebutuhan akan sarana transportasi terus meningkat. Indikasi ini ditunjukkan oleh terus bertambahnya permintaan akan kendaraan atau bertambahnya jumlah kendaraan yang ada.
Berdasarkan data yang dikutif oleh rilis.id , Jakarta, bahwa data Korlantas Polri per 29 Agustus 2024 total populasi kendaraan di Indonesia mencapai 164.136.793 unit. (lihat rilis.id, 5 Oktober 2024).
Terlepas dari adanya kemudahan dalam membeli kendaraan dan atau memiliki kendaraan, karena bisa dibeli dengan cara kredit, dan adanya kemudahan dalam hal kredit kendaraan di negeri ini, yang jelas jumlah kendaraan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Saking mudahnya mendapatkan kredit kendaraan, ada leasing atau lembaga pembiayaan yang hanya mengenakan Down Paymanet (DP) atau uang muka hanya 10 persen dari harja jual kedaraan bahkan ada yang tidak mengenakan DP sama sekali dengan kata lain DP nol rupiah.
Dengan demikian, maka anak negeri ini mempunyai kesempatan besar untuk membeli atau memiliki kendaraan. Wajar kalau jumlah kendaraan di negeri ini terus meningkat.
Timbul masalah, pada saat berkendaraan, jalan sering macet karena ruas jalan cendrung tidak bertambah (tidak diperlebar) dan masalah dalam berkendaraan lainnya termasuk masalah perparkiran.Â
Areal Parkir Terbatas
Dengan terus bertambahnya jumlah kendaraan tersebut, idealnya harus disediakan areal parkir yang cukup dan atau memadai. Namun, kenyataannya, areal parkir kendaraan yang ada terbatas dan sempit, sehingga memberi peluang pemilik kendaraan untuk parkir di jalan, di bibir jalan, di depan kantor dan di area-area yang memungkinkan untuk pemilik kendaraan memarkir kendaraannya, termasuk parkir sembarangan.
Untuk itu kondisi ini memberi peluang bagi saudara kita yang menjual jasa parkir, bermunculanlah oknum "tukang parkir" tidak resmi di area-area tersebut, maaf, terkadang oknum tersebut memungut retribusi parkir atau jasa parkir sendiri, tidak dikoordinir oleh pemerintah setempat.