Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarik Ulur Kenaikan PPN 12 Persen, Pelaku Bisnis Terlanjur Memungutnya?

9 Januari 2025   06:36 Diperbarui: 9 Januari 2025   07:45 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Kenaikan pajak. (Shutterstock/Monster Ztudio via Kompas.com)

Oleh Amidi 

Pemerintah akhirnya tidak merealisasikan rencana kenaikan PPN 12 persen secara keseluruhan. Rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut sudah digulirkan beberapa waktu yang lalu, selama itu pula timbul protes dan kritik dari berbagai kalangan, baik dari kalangan pelaku bisnis sendiri maupun dari pihak yang peduli serta dari kalangan konsumen sendiri.

Protes dan atau kritik yang telah dilontarkan oleh berbagai kalangan, sah-sah saja. Akibat adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut, tidak hanya membuat pelaku bisnis yang meradang karena mereka takut terjadi penurunan permintaan, tetapi konsumen pun akan keberatan, karena akan mendorong kenaikan harga dan akan membebani mereka, apalagi saat ini kondisi ekonomi sulit masih dirasakan mereka. 

Sudah Terlanjur Mengenakan PPN 12 Persen

Pelaku bisnis selaku orang yang sangat cepat sekali bertindak, dengan mengedepankan ekspektasi rasionalnya (rational expectation), maka tidak heran jika ada informasi akan adanya kenaikan PPN jauh-jauh hari mereka sudah menaikkan harga barang/jasa akibat adanya penyesuaian atas kenaikan PPN tersebut. Siapa yang bisa menghalangi pelaku bisnis yang sudah mendahului menerapkan PPN 12 persen atau sudah menaikkan harga akibat akan adanya kenaikan tersebut.

Berdasarkan pengalaman, bahwa pelaku bisnis senantiasa memerankan ekspeksi rasional mereka. Misalnya, beberapa minggu sebelum memasuki bulan Ramadhan, mereka sudah mulai menaikkan harga barang/jasa atau beberapa hari sebelum tibanya "nataru" (natal dan tahun baru), mereka sudah menaikkan harga barang/jasa yang akan dibutuhkan/dibeli konsumen. Misalnya, begitu akan adanya momen atau event tertentu, mereka sudah mengambil ancang-ancang untuk menaikkan harga pada momen atau event yang berlangsung.

Jadi, wajar saja, kalau ada pelaku bisnis atau pengusaha/penjual yang sudah terlanjur memberlakukan PPN 12 persen tersebut, dengan kata lain sebelum pemerintah resmi menaikkan PPN 12 persen, mereka sudah dahulu menerapkan PPN 12 persen. 

Bagimana dengan yang Terlanjur? 

Setelah gonjang ganjing kenaikan PPN 12 persen bergulir, akhirnya pemerintah telah memutuskan kenaikan PPN yang hanya berlaku untuk barang mewah, Namun sejumlah pihak, baik pelaku bisnis maupun masyarakat umum, banyak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang tergolong non mewah akibat maju mundurnya pengumuman kategori barang yang kena PPN 12 persen tersebut. 

Pada bagian lain dijelaskan bahwa untuk barang umum yang dikonsumsi masyarakat tarifnya tidak naik, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. (Tempo.co, 4 Januari 2025).

Kompas.id pun mengungkapkan meski pemerintah hanya menaikkan PPN untuk barang mewah, sejumlah transaksi di lapangan sudah terlanjur memungut PPN 12 persen. Namun, pemerintah menjamin, konsumen yang terlanjur membayar PPN 12 persen akan mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN tersbut. Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantor pusat DJP Jakarta memastikan, pada prinsipnya negara tidak akan memberatkan wajib pajak dan tidak akan mengambil apa yang bukan menjadi hak negara (Kompas.id, 3 Januari 2025). 

Berdasarkan pengalaman, bila ada pengembalian uang atas transaski tertentu yang sudah dilakukan, maka pengembalian uang atas transaksi tertentu tersebut sepertinya 'sulit" dan atau "membutuhkan waktu yang tidak sebentar". Sebagai contoh saja, bila kita meminta untuk pengembalian uang (refund) atas tiket pesawat akibat kelebihan bayar atau akibat lainnya, biasanya paling lambat kita akan menerima uang pengembalian tersebut sebulan ke depan bahkan lebih.

Apalagi pengembalian uang atas keterlanjuran pemungutan PPN oleh pengusaha/penjual kepada konsumen tersebut. Memang pemerintah menjamin pengembalian atas uang konsumen yang sudah terlanjur kena PPN 12 persen tersebut, namun, pemerintah perlu melakukan mempersiapkan, mekanisme, dan ketentuan lainnya, yang nota bene barang tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Belum lagi urusan administrasi antara pengusaha/penjual dengan konsumen yang melakukan transaksi yang sudah dikenakan PPN 12 persen tersebut. Setidaknya, muncul pertanyaan, apakah pengusaha/penjual yang mengenakan PPN 12 persen tersebut menerbitkan faktur pajak? Apakah pengusaha/penjual terbuka dengan pemotongan atau pemungutan PPN 12 persen tersebut? Apakah konsumen peduli dengan adanya pengenaan PPN 12 tersebut?

Berdasarkan pengalaman, bahwa tidak sedikit konsumen (maaf-maaf-maaf) yang tidak peduli dan atau tidak memahami pemotongan atau pemungutan PPN 12 persen tersebut. Ditambah lagi, pengusaha/penjual yang tidak menjelaskan dan atau tidak terbuka dengan konsumen, yang penting pengusaha/penjual tersebut menetapkan harga jual "sekian", tidak dirinci!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun