Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarik Ulur Kenaikan PPN 12 Persen, Pelaku Bisnis Terlanjur Memungutnya?

9 Januari 2025   06:36 Diperbarui: 9 Januari 2025   07:45 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- Kenaikan pajak. (Shutterstock/Monster Ztudio via Kompas.com)

Bila ditilik dari makanisme dan/atau ketentuan perpajakan, bahwa bagi pengusaha/penjual harus memahami dan atau menjelaskan kepada konsumen atas pengenaan PPN 12 persen tersebut. Kemudian, siapa saja yang berhak melakukan pemungutan PPN, ini semua harus jelas (clear).

Berdasarkan ketentuan perpajakan, terdapat tiga kelompok yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni instansi pemerintah, kontraktor atau pemegang izin, serta BUMN dan perusahaan tertentu (ortax.org). 

Kemudian diketahui bahwa PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh pembeli, sehingga pembeli yang harus membayar biayanya. Sedangkan kewajiban untuk pemungutan, penyetoran dan pelaporan menjadi tanggung jawab penjual atau Pengusaha Kena Pajak - PKP (Klikpajak.id).

Nah, dengan ketentuan tersebut, barang tentu pihak (pemerintah melalui petugas pajak) yang akan mengembalikan uang PPN 12 persen atau kelebihan 1 persen yang terlanjur sudah dipungut oleh pengusaha/penjual harus memeriksa dan atau harus meminta pengusaha/penjual dan atau konsumen untuk menyediakan administrasi sebagai persyaratan pengembalian uang kelebihan atas pemungutan PPN tersebut.

Jika, admintrasi yang diminta sebagai persyaratan untuk pengembalian uang atas kelebihan pemungutan PPN tersebut hilang atau tidak ada atau tidak dibeirkan oleh pengusaha/penjual, apakah konsumen tetap akan menerima uang pengembalian tersebut? Jika, demikian adanya, maka persoalannya menjadi semakin pelik dan rumit, bukan?

Belum lagi, bila dimunculkan suatu pertanyaan, apakah pengembalian uang atas kelebihan pemungutan PPN tersebut akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pengusaha/penjual baru pengusaha/penjual mengembalikannya kepada konsumen dan seterusnya!

Semoga saja di lapangan, tidak demikian, semoga yang ada berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui petugas pajak, dan berbagai "pemakluman" yang dapat dilakukan pemerintah melalui petugas pajak. 

Bertolak dari Pengalaman!

Fenomena ini sudah memberi pengamalan kepada kita, maka ke depan barang tentu kita sepakat kalau hal demikian tidak akan terjadi. Jika pemerintah atau pihak yang berwenang akan mengambil kebijakan apa pun bentuknya, maka kebijakan tersebut harus digodok dengan matang dan harus diberlakukan segera dan atau harus di tunda atau dibatalkan segera, tergantung? 

Apabila kebijakan tersebut setelah bergulir dipublik, publik tidak menerima atau berkeberatan dan atau lebh banyak mendatangkan mudoratnya, maka sebaiknya kebijakan tersebut ditunda atau dibatalkan saja!

Kita berharap, fenomena ini tidak akan terulang kembali, apalagi kita mengetahui dan meyakini bahwa pihak yang terlibat dan atau pihak yang akan mengambil kebijakan dan atau menjalankan kebijakan tersebut adalah pihak yang "berkompeten" dan atau "piawai" dalam bidangnya. Siapa yang tidak kenal dengan sosok menteri keuangan negeri ini, yang mumpuni, piawai dan berpengalaman?

Kita berharap, semua pemungutan PPN 12 persen yang sudah terlanjur dilakukan oleh pengusaha/penjual kepada konsumen, semua dapat dikembalikan dan segera akan mereka terima. Semoga, semoga, semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun