Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemda Kota Palembang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, yang Lain Perlu Mengikutinya!

31 Desember 2024   06:35 Diperbarui: 31 Desember 2024   16:42 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggunaan kantong plastik (Sumber: Shutterstock via KOMPAS.com)

Oleh Amidi

Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran : Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern.

Kebijakan plastik berbayar resmi diterapkan pada ritel modern, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia( APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp.200,- sampai Rp. 500,- per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (CNN Indonesia.com, 22 Februari 2016).

Kebijakan kantong plastik berbayar dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak sampah plastik yang terus bertambah, karena sampah plastik sulit diurai, dan dimaksudkan juga untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik.

Saat ini berdasarkan data dari Greeneration rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di negeri ini adalah 700 lembar per tahun. Sampah kantong plastik di negeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.

Sehubungan dengan surat edaran tersebut, awalnya, hanya beberapa kota saja yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, namun karena dilandasai beberapa pertimbangan (terlebih petimbangan ekonomi dari sisi pelaku usaha), sehingga diikuti pula oleh kota lain di negeri ini, termasuk Kota Palembang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan

Di Palembang sendiri sejak tahun 2022 lalu, penerapan kantong plastik berbayar tersebut mulai gencar diberlkukan, berbagai tanggapan konsumen, ada pro dan ada kontra. Begitu juga tanggapan masyarakat termasuk para pengamat ekonomi dan lingkungan pun, ada yang pro dan ada yang kontra. (SRIPOKU.com, 31 Agustus 2022).

Konsumen Tak Berdaya..

Mencermati kebijakan dan pemberlakuan kantong plastik berbayar tersebut, ternyata justru menguntungkan pelaku usaha (toko dan atau gerai ritel) yang menerapkan atau memberlakukannya, dan merugikan konsumen.

Salah satu hak konsumen yakni hak konsumen harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaku usaha (toko dan atau gerai ritel) tempat mereka berbelanja tersebut, sepertinya terabaikan.

Pelayanan yang baik terhadap konsumen tersebut salah satunya konsumen harus dapat membawa barang-barang yang dibelinya tersebut dengan nyaman, untuk itu tempat mereka berbelanja harus menyediakan "wadah" berupa kantong plastik atau bentuk lainnya. Sementara kantong plastik yang harus mereka dapatkan tersebut berbayar dengan harga kisaran antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 500,-

Bila dikalkulasi secara sederhana saja, misalnya suatu group ritel modern di suatu daerah katakanlah mempunyai 1.00 unit gerai yang telah menerapkan kantong plastik berbayar dengan menetapkan Rp 300,- per kantong plastik, seandainya konsumen yang berbelanja di 100 unit gerai ritel modern tersebut sebanyak 1.000 orang rata-rata per hari saja, dengan asumsi satu konsumen diberikan/membayar satu kantong plastik, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per hari, suatu angka yang tergolong cukup besar,bukan?

Wajar, kalau persoalan yang satu ini menggelitik pelaku usaha lain (diluar ritel modern) yang ada hubungannya dengan penyediaan kantong plastik untuk membawa barang yang dibeli konsumen di suatu toko atau gerai tertentu juga akan memberlakukan kantong plastik berbayar.

Misalnya ada juga toko atau gerai menerapkan kantong plastik berbayar dan goodie bag berbayar, yang harganya dengan kisaran untuk kantong plastik Rp. 200,- sampai Rp. 500,- per kantong dan untuk goodie bag sebesar Rp 500,- sampai Rp. 2.000 per goodie bag.

Pemerintah Palembang Melarang Penggunaan Kantong Plastik? 

Sehubungan dengan ini, pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan akan melarang pelaku bisnis memakai kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun