Menteri Energi dan Sumber Daya Mnineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan sektor hulu migas masih seret invesatasi hingga akhir 2024, karena ada sejumlah tantangan yang dialami investor salah satunya terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebenakan kepada investor baru bereksplorasi, dengan kata lain investor migas baru bereksplorasi sudah ditagih pajak (Investor.id, 19 Desember 20204).
CNN Indonesia.com, 20 Desember 2024, Rektor Institute Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan kenaikan  PPN  12 persen berdampak signifikan pada sektor pertanian. Secara ekonomi dampaknya akan membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen dan inflasi  akan naik 1.3 persen.
Â
Beban Baru.
Belum usai hiruk pikuk akan adanya kenaikan PPN 12 persen, kini anak negeri ini dihadapkan pula akan adanya kenaikan PKB dan PPN-KB yang konon akan diberlkakukan pada Januari 2025.
CNBC Indonesia.com, 15 Desember 2024, mnsitir para pemilik kendaraan bermotor bisa dikenakan dua komponen pajak baru yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Ini adalah opsen pajak atas Pajak Kendaraan  Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Opsen pajak PKB dan BBN-KB ditetapkan  sebesar 65 persen yang dihitung dari besaran pajak terhutang.
Perlu diketahui, saat ini ada tujuh  komponen  pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK dan Biaya Admin TNKB. Dengan  adanya opsen PKB dan opsen BBN-KB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi sembilan pungutan.
Dengan dinaikkannya PKB dan PPN-KB tersebut, maka semakin besar beban yang akan dipikul oleh anak negeri ini selaku warga negara yang tercinta ini.
Â
Sikapi Dengan Bijak.
Penolakan terhadap rencana kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan tarif pajak dan atau tambahan jenis pajak kndaraan bermotor  tersebut, jangan disikapi dengan membiarkannya dengan mengacu pada slogan " anjing menggonggong kapilah berlalu",  jangan dikapi dengan "acu tak acuh",  tetapi fenomena ini harus disikapi dengan bijak. Apa yang sebaiknya dilakukan?
Berdasarkan kondisi ekonomi yang masih dirasakan sulit saat ini, tidak heran, jika anak negeri ini merasa "berkeberatan" dengan rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut, dengan adanya kenaikan PKB dan PPN-KB tersebut. Kini kita tahu bahwa anak negeri ini sampai saat ini masih dihadapkan pada kondisi "makan tabungan", masih dihadapkan pada penghasilan yang konstan dan penghasilan riil yang turun.
Jika dicermati, anak negeri ini yang memiliki atau membeli kendaraan, baik roda dua (motor) maupun  roda empat (mobil), tidak semuanya dari kalangan mereka yang memang benar-benar mampu, yang memang benar-benar membeli kendaraan tersebut karena memang sudah memiliki uang yang mencukupi. Namun, tidak sedikit dari kalangan mereka membeli dengan cara kredit dan atau dengan dasar "keterpaksaan". Betapa tidak, karena kendaraan  saat ini baik motor maupun mobil sudah merupakan kebutuhan yang mendesak bahkan sudah dapat digolongkan kebutuhan dasar. Motor atau mobil yang mereka beli, akan mereka gunakan untuk menceri uang melakoni bisnis dan atau untuk mencari uang dengan bekerja ini dan ini atau sebagai ini dan itu.