Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hiruk Pikuk Disekitar Persoalan Pajak Lagi !

24 Desember 2024   05:41 Diperbarui: 24 Desember 2024   05:41 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Amidi

 


Hiruk pikuk persoalan kenaikan Pajak Pertambahan Nialai (PPN)  12 persen belum usai, kini anak negeri ini akan dihadapkan pada  kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diberlkaukan awal Januari 2025 nanti.


Tidak sedikit anak negeri ini yang menyayangkan dan menentang rencana  kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut. Adanya yang menggelar aksi, ada yang menggelar diskusi, ada yang menggelar protes dimedia massa dan media sosial, dan bentuk penentangan lainnya.

Inews.id, 19 Desember 2024, memberitakan sejumlah warga  termasuk  Kpopers yang merupakan kelompok pecinta budaya korea ikut menggelar aksi di depan Istana Negara dengan membawa light stick untuk meramaikan aksi tersebut.

 

Antara Kewajiabn dan Beban.


Terlepas dari aksi protes dan bentuk penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut, yang jelas bahwa anak negeri ini selaku warga negara berkeberatan dengan kenaikan pajak yang akan dilakukan pemerintah tersebut, apakah PPN, PPh, atau pajak lainnya.

Pajak secara sederhana dapat diartikan  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (Wikipedia)

Dengan demikian, memang pajak sudah merupakan kewajiban anak negeri ri ini selaku warga negara kepada negara. Hanya, yang menjadi persoalan itu adalah besaran dan objek pajak yang akan dikenakan kepada orang pribadi dan atau badan tersebut.

Seperti Pajak Penghasilan (PPh), bagi anak negeri ini yang penghasilannya masih tergolong kecil namun sudah memenuhi syarat kena pajak,  masih ada sebagian dari  mereka  berkeberatan penghasilannya dipotong pajak. Begitu juga PPN  yang akan naik menjadi 12 prsen tersebut.

PPN 11 persen atau PPN yang dikenakan sebelumnya saja, ada sebagian dari mereka yang merasa keberatan, terutama bagi yang berpnghaislan pas-pasan. Apalagi  PPN  akan naik mejadi 12 persen tersebut, maka bukan saja membebani anak negeri ini selaku konsumen tetapi juga akan menyulitkan  para pelaku bisnis.

Kenaikan PPN 12 persen yang akan menyebabkan harga barang menjadi naik alias mahal, dan para pelaku bisnis akan terkendala dengan turunnya daya beli, karena barang-barang yang akan mereka jual menjadi lebih mahal.

Selain itu, dengan adanya kenaikan tarif pajak dan atau pengenaan  pajak  baru tersebut, akan menambah beban anak negeri ini, baik selaku konsumen maupun selaku pelaku bisnis.

Dengan demikian, tidak heran jika pelaku bisnis "menggerutu" atas adanya kenaikan tarif pajak dan atau kenaikan pajak tersebut, seperti kenaikan PPN 12 tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun