Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Antara Kepentingan Investasi, Menghindari PHK dan Tuntutan UMP

23 Desember 2024   05:21 Diperbarui: 23 Desember 2024   05:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kasihan pekerja terkadang dalam menajalankan pekerjaannya harus "berdiri" dari pagi sampai sore hanya dibayar dengan besaran di bawah Rp, 2 juta, Kasihan pencerdas bangsa yang sudah berupaya mencerdaskan bangsa, masih ada yang dibayar "ala kadarnya". Kasihan pemikir, yang memberi kontribusi kepada negeri ini dibayar jauh lebih rendah dibandingkan dengan "rekan kita yang terhormat itu"

 

Pengalaman saya pernah menjadi nara sumber pada NGO yang memperoleh pendanaan dari Jepang untuk mencerdaskan suatu kelompok "SDM" negeri ini, saya dibayar dengan stadar yang luar biasa "gede"-nya.

Dipihak pekerja, jika memang tempat kita bekerja kondisi keuangannya memang belum memungkinkan untuk membayar sesuai dengan ketentuan upah minimum, maka kita harus menerima dengan lapang dada sembari terus berjuang dan bekerja keras serta berdoa agar tempat kita bekerja akan mengalami kemajuan dan perkembangan.

Dipihak pemerintah, tetaplah membuat berbagai regulasi termasuk Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar kebijakan atau regulasi yang kita buat tersebut tidak membebani pemberi kerja, tidak merugikan pekerja dan tidak mengganggu kondisi ekonomi, dengan kata lain harus proporsional.


Kemudian pengawasan tetap harus dilakukan, pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkala. Selain pengawasan, kita pun perlu melakukan pembinaan kepada pemberi kerja. Singkat kata, pemerintah harus menciptakan suatu kondisi yang harmonis antara pelaku bisnis atau pemberi kerja selaku pihak yang menanamkan dana (investasi), dengan dmasyarkat selaku pekerja dan masyarakat selaku konsumen. Selamat berjuang!!!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun