Apalagi jika, ditilik dari serapan tenaga kerja di pasar tenaga kerja yang relatif kecil, maka jelas setiap tahun akan ada tambahan pengangguran dan pertabahan ini akan berakumalasi terus, sehingga akan membentuk gunung es.
Dengan adanya kondisi yang demikian, maka tidak heran, jika pelaku bisnis atau pemberi kerja "seanknya" melakukan PHK terhadap pekerjanya. Apalagi, jika pekerja-nya "berulah", pekerjanya menuntut UMP, pekerjanya terus menciptakan kondisi yang tidak kondusif.
Â
Faktor Penyebab.
Bila disimak, banyak faktor yang menyebabkan pelaku bisnis atau pemberi kerja berkeberatan merealisasikan ketentuan upah minimum tersebut, dengan kata lain mudah melakukan PHK tersebut atau akan colaps tersebut.
Pelaku bisnis atau pemberi kerja, atas pengakuannya  (jika mereka jujur), kondisi  bisnis mereka masih "terseok-seok", karena mereka masih menghadapi kondisi ekonomi sulit, adanya permintaan yang terus turun yang menyebabkan daya beli turun, dan mereka pun masih juga harus menanggung "beban" yang tidak kecil ditambah lagi ada kebijakan yang akan membuat unit bisnis mereka "goyang", misalnya adanya kenaikan PPN 12 persen atau adanya  pungutan ini  dan itu, belum lagi biaya illegal atau  biaya siluman lainnya.
Belum lagi, saat ini pendatang baru berbondong-bondong masuk pasar, sehingga persaingan yang timbul sangat ketat sekali. Persaingan antara pelaku bisnis skala besar, persaingan pelaku bisnis skala besar dengan skala kecil dan persaingan bisnis antar skala kecil dengan skala kecil.
Â
Bagaimana Sebaiknya?
Bila dicemati, memang "buah simalaka" ini terkadang tidak bisa tidak harus "dimakan", walaupun akan ada konsekwensinya. Inilah dinamika yang ada, inilah fakta yang ada.
Agar pelaku bisnis atau pemberi kerja dapat bertahan, agar investasi tetap bisa masuk dan terus meningkat serta agar tidak terjadi PHK, maka harus ada jalan tengah atau harus ada kebijakan yang proporsional atau harus ada langkah "penyelamatan".
Setidaknya, di pihak pelaku bisnis atau pemberi kerja harus jujur, jika memang kondisi keuangan belum memungkinkan untuk membayar konpensasi pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum tersebut, maka bicarlah dengan pekerja apa adanya, saya yakin pekerja akan memahami kondisi kita, yakinlah pekerja merupakan bagian integral kemajuan suatu bisnis.
Jika memang pelaku bisnis atau pemberi kerja memang sudah maju dan mapan, mengapa tidak membayar kompensasi pekerja susuai ketentuan upah minimum tersebut bahkan kalau bisa lebih sesuai dengan kinerja dan atau produktivitas yang pekerja hasilkan.