Oleh Amidi
Dalam layanan penjualan barang dan jasa, kita kenal dengan penjualan secara tunai (cash) dan penjualan secara kredit. Kemudian dalam layanan penjualan pun kita kenal dengan layanan prabayar dan layanan pascabayar.
Dalam perkembangannya, penjualan secara kredit dan atau layanan pascabayar tersebut sering mengalami kendala, terjadinya kredit macet dan penundaan pembayaran atau tagihan macet.
Bagi pelaku bisnis, sudah pasti menghendaki kredit lancar dan layanan pascabayarnya dibayar sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Namun, apa mau di kata, terkadang tidak sesuai dengan harapan yang mereka inginkan. Terjadinya kredit macet, layanan pascabayar dibayar melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam rangka menekan atau mengeliminasi hal tersebut, pelaku bisnis saat ini berlomba-lomba membuat pola agar terhindar dari kredit macet dan agar terhindar dari penundaan pembayaran.
Apa Penyebabnya?
Bila disimak, mengapa sering terjadi kredit macet dan mengapa sering terjadi penundaan pembayaran, sebenarnya banyak faktor yang menyebabkannya.
Misalnya, karena konsumen mengalami masalah keuangan, sehingga angsuran atau cicilan mereka tertunda dan atau pembayaran atas layanan pascabayarnya terlewatkan dari batas waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, terkadang karena konsumen lupa, lalai, dan memang ada unsur kesengajaan menunda pembayaran cicilan dan menunda pembayaran atas layanan pascabayar yang mereka harus lakukan.
Bila ditelusuri lebih jauh lagi, mungkin masih ada lagi faktor lain penyebab mengapa konsumen melakukan penundaan pembayaran cicilan dan penundaan pembayaran atas layanan pascabayar tersebut.Â
Misalnya, saat ini konsumen memang dihadapkan pada kondisi "sulit", sehingga tidak sedikit konsumen atau masyarakat kelas menengah yang udah "makan tabungan". Kemudian masih ada faktor lain yang tidak bisa dirinci pada kesempatan ini.
Langkah Menghindar!
Bila disimak, kita ketahui bahwa pelaku bisnisnya, melakoni bisnisnya yakni untuk "mencari keuntungan", maka sudah sewajarnya, kalau pelaku bisnis tidak menginginkan terjadinya kredit macet dan atau penundaan pembayaran atas layanan pascabayar tersebut.
Dalam rangka mengeliminir atau menekan terjadinya kredit macet dan penundaan pembayaran atas layanan pascabayar tersebut, pelaku bisnis berlomba-lomba melakukan metode pembayaran, membuat/memberlakukan hukuman kepada konsumen, dan melakukan tindakan lain yang nota bene agar konsumen "jera" menunda pembayaran, agar tidak terjadi kredit macet dan agar tidak menunda pembayaran layanan pascabayar.
Misalnya, pada PLN sudah beberapa tahun yang lalu "gencar" mengajak konsumen pemakai/pengguna tenaga listrik golongan rumah tangga untuk mengganti meterannya ke sistem token. Dengan semakin banyaknya konsumen yang mengganti dan atau memasang token tersebut, maka semakin kecil tingkat keterlambatan pembayaran tagihan yang yang akan dihadapi PLN, karena token dibuat dengan sistem layanan prabayar.Â
Ditambah lagi, jika pulsa pada token tersebut sudah mendekati habis, maka token akan mengeluarkan suara "bising", sehingga Anda akan segera mengisi atau menambah saldo token Anda, jika belum atau tidak, maka suara bising tersebut akan terus "bersuara".
Kemudian, pada pelaku bisnis "operator seluler", jika sebelumnya mereka lebih dominan menyediakan layanan pascabayar, saat ini mereka berlomba-lomba membuat sistem layanan prabayar, dengan maksud agar kosnumen tidak melakukan penundaan pembayaran lagi.
Bila kita simak, rata-rata bahkan semua operator seluler sudah menyediakan layanan prabayar tersebut dan memperketat konsumen yang akan meminta jasa layanan pascabayar. Ini bertujuan, agar tagihan pemakaian pulsa kepada konsumen tidak tertunda. Semakin banyak konsumen yang menggunakan layanan prabayar, semakin kecil tingkat tagihan macet yang akan mereka hadapi.
Pada layanan pascabayar pun, mereka melakukan aturan yang ketat, jika konsumen belum dapat membayar tagihan pada batas waktu yang sudah ditentukan, maka seluler atau handphonenya tidak bisa digunakan, karena pulsa "diblokir" sampai konsumen melakukan pembayaran bahkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan konsumen juga belum membayar, maka seluler atau handphone atau pulsa sama sekali tidak bisa diguankan alias diblokir secara penuh.
Begitu juga dengan kredit kepemilikan kendaraan (roda dua atau empat), pelaku bisnis leasing atau lembaga keuangan telah membuat sistem batas waktu pembayaran, jika konsumen terlambat membayar akan kena denda, jika juga masih terlambat dengan batas waktu yang ditentukan, maka kendaraan akan di sita atau di ambil oleh leasing atau dealer. Ini dilakukan, dalam rangka menekan dan atau menghindari kredit macet.
 Apa yang harus Dilakukan Konsumen?
Apa yang harus dilakukan lota selaku konsumen? Karena bagaimana pun pelaku bisnis mempunyai kekuatan tersendiri, mereka orang yang kita butuhkan, walaupun mereka juga membutuhkan kita selaku konsumen, namun konsumen sangat tergantung dengan pelaku bisnis.
Setidaknya, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan, dalam menghadapi fenomena ini. Kita selaku konsumen harus cerdas dalam menyikapi langkah yang dilakukan pelaku bisnis dalam menekan atau mengeliminir kredit macet dan menghilangkan penundaan pembayaran atas layanan pascabayar tersebut.
Sebelum menentukan pilihan apakah akan menggunakan jasa layanan prabayar atau pascabayar, harus dipertimbangkan dengan matang, baik dari sisi keuangan maupun dari sisi untung ruginya jika kita memilih layanan pascabayar atau prabayar.Â
Jika memang, kita dapat mengatur volume pemakaian atas jasa tersebut dan kita memang terkadang sering terlambat membayar jika kita selama ini menggunakan layanan pascabayar, maka sebaiknya kita menggunakan layanan prabayar. Jika kita orang yang sibuk dan mempunyai keuangan yang cukup, maka sebaiknya kita menggunakan layanan pascabayar.
Dalam menggunakan layanan prabayar dan pascabayar pun, kita harus bijak, kita harus bisa mengatur pemakaian kita, apalagi saat ini kita dihadapkan pada masa "sulit". Kita asumsikan bahwa hanya diri kita yang dapat membantu kita, pelaku bisnis tentu orang yang tidak mau tahu tentang kesulitan kita.
Dalam menyikapi pembelian secara kredit, kita harus jeli mempelajari ketentuan kredit yang berlaku pada leasing atau lembaga keuangan yang akan menjadi mitra kita tersebut, jangan sampai ada ketentuan yang tidak kita ketahui, justru pada suatu saat akan menyulitkan kita sendiri. Pelajari dengan seksama dan tidak ada salahnya bertanya sampai paham kepada petugas kredit tersebut.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah sebelum menanda tangani akad kredit, pastikan bahwa kita memang mampu melakukan cicilan dengan batas waktu kredit yang kita inginkan. Jangan sampai kita hanya ingin mempekecil ansuran/cicilan sehingga kita memperpanjang masa kredit, padahal beban bunga yang harus kita tanggung sangat besar sekali.Â
Terlepas dari lembaga keuangan syariah maupun konvensional, kenyataannya sama saja, semua akan memberatkan kita. Untuk itu, sekali lagi harus berhati-hati, karena kita selaku konsumen berada pada pihak yang lemah.
Akhirnya, aspek kehati-hatian tetap harus dikedepankan, teliti sebelum membeli akan lebih bijak. Selamat berjuang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H