Adi Prayitno menyinggung Muhammadiyah dan NU, dalam suatu pernyataa bahwa "Qunut  dan Tahlinan Boleh Beda, Tapi Tambang Bisa Padu"  (fajar.co.id,  28 Juli 2024)
Ketua PP Muhammadiyah bidang Ekonomi, Bisnsi dan Industri Halal Muhajir Effendy bungkam usai ditunjuk  memimpin tim khusus dalam usaha tambang yang akan dijalankan PP Muhammadiyah. (Tempo.co, 28 Juli 2024).
Namun ada juga pihak yang pro, seperti yang diberitakan Tempo.co, 30 Juli 2024, Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, mengatakan akan mamatuhi keputusan PP Muhammadiyah , "karena sudah jadi keputusan PP ya kami di PW  sami'na waatho'na, ujar dia melalui  pesan singkat pada Selasa 30 Juli 2024.
Â
Alasan Menerima.
Bila ditelusuri, mengapa Muhammadiyah menerima IUP tersebut, setidaknya ada pertimbangan tersendiri bagi Persyarikatan yang sudah besar dan memiliki aset yang tersebar dimana-mana bahkan  di luar negeri.
Alasan Muhammadiyah menerima IUP seperti yang disampaikan Bapak Haedar Nashir selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah, "Kami melihat nilai positif tambang itu seperti  sebuah kehidupan, bertahan seperti itu juga pro kontranya, bukan hanya soal tambang, tapi dunia politik, ekonomi, sosial budaya juga seperti itu dinamikanya". (tempo.co, 30 Juli 2024). Kemduian diberbagai media yang ada, Bapak Haedar Nashir menyampaikan "keyakinannya" bahwa Muhammadiyah akan mengelola tambang  dengan konsep "pro Kesejahteraan Sosial dan Pro Lingkungan Hidup".      Â
Berdasarkan pantauan saya  di lapangan selama ini, pelaku bisnis di negeri ini,  memang sulit untuk masuk atau ikut "nimbrung" melakoni  bisnis pertambangan ini. Di pihak mereka yang sudah memegang Kontrak Karya Pertambangan di negeri ini sering memberi alasan bahwa untuk melakoni  bisnis pertambangan dibutuhkan modal "gede", "SDM handal" dan "teknologi tinggi". Nah,  kita masih dianggap belum mampu memenuhi persyaratan tersebut, apalagi adanya kasus "lapindo" beberapa waktu lalu.
Saya selaku Tenaga ahli Kamar Dagang dan Industri Sumatera Selatan (Kadin Sumsel), bersama jajaran dan komponen penting di Sumatera Selatan, sepuluh tahun lalu "pernah menghadap DPR dan Komisi VII yang menangani masalah pertambangan ini", agar pelaku bisnis di daerah Suamtera Selatan dapat dilibatkan dalam  bisnis pertambangan, karena akan ada beberapa pemegang Kontrak Karya Pertambangan izin-nya akan habis, namun apa daya, ternyata belum membuahkan hasil.
Â
Yakinkan  Bukan  Cuan Yang Di Buru.