Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Antara Cuan, Bahan Pengawet Berbahaya, Pebisnis, dan Konsumen

26 Juli 2024   07:13 Diperbarui: 26 Juli 2024   13:43 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- jajan makanan. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

Oleh Amidi 

Beberapa hari yang lalu, persoalan yang satu ini (penyimpangan dalam bisnis) sudah saya tulis dalam Kompasiana, 15 Juli 2024 dengan judul "Pelaku Bisnis, Selain Memburu Cuan harus Memperhatikan Nyawa Konsumen" dan pada 16 Juli 2024 dengan judul "Tindakan Konsumen Agar Tidak Keluar Cuan Besar Dalam Menyikapi Penyimpangan Bisnis".

Kini ada lagi indikasi penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan konsumen yang terindikasi dilakukan oleh pelaku bisnis yang memproduksi roti. Selama ini sudah sering mengemuka kasus penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan konsumen. Istilah saya "lagu lama mengalun kembali". Kini sudah viral kasus pelaku bisnis yang terindikasi menggunakan bahan pengawet kosmetik zat kimia sodium dehidroasetat yang membahayakan kesehatan konsumen.

Berdasarkan laporan majalah tempo berjudul "Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti", disebutkan awal mula ditemukannya sodium di dua roti tersebut adalah setelah Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo atau Parimbo melakukan uji laboraturium atas kedua roti tersebut, Ketua Parimbo menerima laporan anggota mengenai ikhwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamaur sama sekali, meski telah beberapa bulan melewati tanggal kadaluarsa. (tempo.co, 22 Juli 2024)

Paguyuban Parambo penasaran, akhirnya mereka mengirim sampel roti ke laboraturium milik SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inpeksi dan sertifikasi. Hasil uji SGS mendapati sampel roti Aoka mengandung sodium dehidroasatat (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram dan roti okko mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram. (Tempo.co, 23 Juli 2024)

Pelaku bisnis roti yang sedang viral diduga mengandung bahan pengawet berbaya tersebut memberikan klasrifikasi bahwa tidak benar kalau mereka menggunakan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti. Kemudian produsen yang memproudksi roti tersebut juga menjelaskan bawah produk roti mereka telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan telah mendapat ijin edar untuk seluruh variannya sebgaimana tercantum dalam kemasan produk roti mereka. (Antaranews.com, 19 Juli 224)

Pernyataan produsen roti tersebut diperkuat oleh BPOM, BPOM memastikan hasil uji laboraturium pihaknya tidak mendeteksi adanya bahan penagwet berbahaya pada kedua roti yang sedang viral tersebut, bahkan mereka membanta hasil uji laboraturium yang dilakukan sejumlah produsen makanan rumahan di Kalimantan telah menyalahi aturan. (Tempo.co, 23 Juli 2024).

Cuan VS Pebisnis.

Bukan rahasia umum lagi, bahwa tujuan bisnis memang untuk memperoleh cuan atau keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun, pertimbangan cuan, jangan dijadikan untuk melakukan berbagai penyimpangan atau tindakan yang merugikan konsumen. 

Jika cuan menjadi fokus dalam bisnis, tidak heran kalau apa saja akan dilakukan pelaku bisnis demi memburu cuan tersebut, termasuk menggunakan bahan pengawet makanan membahayakan kesehatan konsumen bahkan terkadang lebih dari itu, mereka lupa bahwa konsumen merupakan bagian integral bisnis mereka.

Jika pelaku bisnis hanya memburu cuan dengan mengabaikan kesehatan konsumen, maka yang akan rugi adalah pelaku bisnsi sendiri. Katakanlah, konsumen akan "keracunan", "sakit" dan "penderitaan lainnya" karena terlanjur mengonsumsi makanan yang mengandung bahan pengawet yang membahayakan kesehatan konsumen tersebut, namun pasca kejadian tersebut tentu konsumen tidak tinggal diam.

Konsumen akan beraksi, akan mengadu, setidaknya akan memberi hukuman (funishment) kepada pelaku bisnis yang menggunakan bahan penagwet makanan yang membahayakan kesehatan konsumen dengan jalan mereka tidak lagi mengkonsumsi makanan tersebut yang pada akahirnya pelaku bisnis sendiri yang dirugikan, bisa saja produk makanan yang mereka jual tidak dibeli lagi dan pada akhirnya menyebabkan bisnis-nya bangkrut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun