Tidak hanya itu, masih ada lagi bentuk penyimpangan bisnis dalam membuat makanan atau minuman yang mereka jual tersebut. Misalnya menggunakan plastik untuk membungkus makanan, dan menggunakan gabus styrofoam serta kertas berlapis plastik untuk digunakan sebagai kemasan atau pembungkus makanan.Â
Hal ini, diperparah lagi, karena makanan tersebut dituangkan kedalam media tersebut pada kondisi hangat-hangatnya, sehingga dampak negatifnya akan lebih cepat sekali.
Belum lagi adanya modus operandi, menjual makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa (expired). Bila ditelusuri, tidak sedikit terdapat kasus penjualan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa tersebut, terlebih pada saat permintaan terhadap barang makanan atau minuman tersebut meningkat, misalnya pada saat hari-hari besar keagamaan.
Termasuklah penggunaan minyak goreng yang berulang kali, minyak "jenuh" yang memicu kolestrol dan tidak baik bagi kesehatan jantung.
Membahayakan Nyawa.
Penyimpangan bisnis dalam bentuk penggunaan berbagai bahan berbahaya dalam proses produksi tersebut, disatu sisi terkadang memang menguntungkan pelaku bisnis dan atau pedagang. Namun, disisi lain justru merugikan konsumen bahkan membahayakan kesehatan konsumen.
Di pihak pelaku bisnis, dengan mereka menggunakan berbagai bahan berbahaya bagi kesehatan tersebut, akan dapat mengawetkan barang makanan yang mereka produksi atau jual tersebut, akan dapat memberi citra rasa dan penampilan barang makanan dan minuman lebih menarik, akan dapat menekan biaya produksi, karena barang makanan yang mereka produksi tidak cepat rusak atau tidak cepat "basi"
Namun, bagi konsumen, semua tindakan penyimpangan yang mereka lakukan tersebut akan memberi efek negatif terhadap kesehatan konsumen.Â
Konsumen bisa saja akan sakit perut, konsumen bisa saja akan muntah, konsumen akan merasakan rasa tidak enak pada tubuhnya, misalnya kerongkongan terasa panas. Kemudian dalam jangka panjang akan memicu kanker.
Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam mensolusi persoalan yang satu ini, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan. Lembaga Konsumen atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) harus pro aktif dalam memantau di lapangan, melihat dan mencermati dan bertindak atas terjadinya penyimpangan tersebut. Bisa saja pemerintah menggandeng YLKI untuk bersama-sama mensolusi persoalan yang satu ini.