Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berhati-hati dengan Pembatasan BBM Subsidi!

30 Juni 2024   20:13 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:33 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh Amidi

Pemberian subsidi BBM di Indonesia  sudah berlangsung lama, di masa Presiden Soekarno sudah dimulai. Penerapan kebijakan subsidi BBM antar negara berbeda. Negara ASEAN mempunyai kebijakan tersendiri.

 Vietnam hanya memberikan subsidi  saat kondisi sosial dan ekonomi di negaranya  darurat. Filipina hanya memberikan subsidi BBM  jenis solar untuk  sektor tertentu (transportasi umum, nelayan dan pertanian). Thailand memberikan subsidi  BBM jenis solar  melalui fuel fund, pembebasan pajak dan pembatasan harga.  Malaysia memberikan subsidi BBM RON 95 dan Solar CN 51, sementara Singapura tidak memberikan subsidi BBM sama sekali. (liputan6.com, 5 Januari 2023)

Cara pemebrian subsdi pun berbeda-beda, di Indonesia subsidi diberikan kepada objek (BBM), sehingga mulai saat itu sampai saat ini, siapa saja bisa  membeli BBM subsidi.

Pada masa itu, memang belum menimbulkan masalah, karena jumlah subsidi  masih kecil.    Dengan  bertambahnya   pemakai BBM subsidi terus bertambah, subsidi BBM pun terus diperbesar. Sayangnya  subsidi BBM belum tepat sasaran, mengakibatkan  beban anggaran semakin berat, timbul dorongan  untuk membatasi  BBM subsidi.

Kebijakan subsidi  harus susuai dengan  konstitusi. Berdasarkan  UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) dan (2),  kebijakan subsidi harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, memberdayakan masyakat  lemah dan  tidak mampu. Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat 4,  pemberian subsidi harus mengacu pada prinsip efisiensi yang berkeadilan, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.

Trade-off.

Bila tidak, justru  suatu pelanggaran.  Jika  subsidi diberikan  secara umum, akan melanggar UU.   Pemerintah tengah menggodok  pembatasan BBM sudsidi, yang tertuang dalam kajian revisi Peraturan Presiden (PP)  Nomor 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam tempo dekat akan membatasi BBM subsidi.

Disatu sisi bila pemerintah membatasi  BBM subsidi, konsekuensinya pemerintah disinyalir  melanggar  ketentuan yang ada. Mkri.id, 20 Maret 2024, mengungkap pernyataan pengamat perminyakan Kutubi, bahwa  pemerintah  dinilai melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, apabila membatasi konsumsi  BBM subsidi untuk kendaraan pribadi. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pembatasan BBM subsidi bertarti  memaksakan rakyat untuk beralih dari penggunaan BBM subsidi ke BBM non subsidi.

Disisi lain, bila  BBM subsidi tidak dibatasi, akan membebani anggaran, karena makin hari anggaran subsidi BBM  semakin besar. Kementerian ESDM menetapkan target subsidi energi pada tahun 2024 ini mencapai Rp. 186,9 triliun.  Untuk BBM dan LPG sebesar Rp. 113,3 trilun dan kelistrikan mencapai Rp 73,6 triliun. (CnbcIndonesia.com, 16 Januari 2024).

Menurut hemat saya agar tidak melanggar dan atau sesuai konstitusi, kata pembatsan BBM subsidi dapat diiganti atau dikembalikan saja dengan sebutan "Subsidi BBM Tepat Sasaran".

Memang  bila dirunut, pemakai BBM subsidi,  sebagian besar oleh kalangan pribadi/rumah tangga  yang bertujuan untuk  memburu rupiah. Misalnya;  ojek online, taxi online, transfortasi tradisional, dimana jumlah kelompok ini sudah jutaan.  Selanjutnya, pemakai BBM subsidi dari kalangan rumah tangga  pun,  menggunakan kendaraan bukan untuk bersenang-senang, tetapi sebagian besar kendaraan yang  mereka gunakan untuk bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun