Oleh Amidi
Â
Bagi kaum muslimin dan muslimat di negeri ini yang menyelenggarakan ibadah haji, membeli dan atau membawa oleh-oleh sudah merupakan tradisi. Tidak lengkap rasanya, bila pulang melaksanakan ibadah haji tidak membawa oleh-oleh dari tanah suci mekkah.
Jenis oleh-oleh mulai dari makanan sampai pada perlengkapan ibadah sholat. Selain membeli oleh-oleh, saudara kita yang menyelenggarakan ibadah haji tersebut, mulai dari kedatangan sampai mendekati pulang nanti terus membeli barang (makanan/minuman/lainnya) untuk keperluan nya sendiri, baik untuk digunakan/dimakan di tanah suci Mekkah maupun untuk dibawah pulang ke tanah air.
Maksud hati mau memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai, pepatah ini sepertinya bisa dilakukan pendekatan untuk saudara kita yang menyelenggarakan ibadah haji dalam membeli oleh-oleh. Maksud hati, mau membeli ini dan itu dalam jumlah banyak, namun apa daya dibatasi pihak penerbangan, dengan kapasitas isi koper/tas yang tidak melebihi 20 kg per jamaah atau per orang.
Membeli oleh-oleh di tanah suci Mekkah hanya diperbolehkan dalam  jumlahnya terbatas saja. Apalagi setiap jamaah sudah diberi jatah oleh pihak penyelenggara haji untuk diberikan/membawa air zam-zam, hanya sebenyak 5 liter per jamaah atau per orang. Namun, untuk oleh-oleh lain, silakan jamaah membeli sendiri, dengan catatan tidak boleh melebihi kapasitas isi koper atau tas setiap jamaah yang telah ditetapkan maskapai penerbangan.
Langkah Memenuhi Oleh-oleh.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan oleh-oleh yang akan disediakan oleh jamah haji, biasanya keluarga yang ditinggalkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang dibeli di tanah air. Ini sudah menjadi tradisi, karena handai tolan, saudara, sahabat, tetangga dan pihak lain yang akan diberikan oleh-oleh tersebut banyak sekali, tidak  mungkin oleh-oleh tersebut dibawah dari tanah suci Mekkah semua, maka dilakukan dengan cara mempersiapkannya di tanah air.
 Memang tradisi ini  sulit digeser, sulit dihilangkan, untuk itu dengan cara seperti inilah yang bisa mereka lakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan akan oleh-oleh tersebut.  Memang, agak "kurang pas" bila dikatakan oleh-oleh haji, tetapi paling tidak, dalam rangka buah tangan atau hanya sekedar oleh-oleh untuk handai tolan, sudara, sahabat, pihak lainnya tersebut, maka makanan plus minuman air zam-zam, mungkin juga perlengkapan sholat setidaknya sudah dapat diberikan kepada handai tolan, saudara,sahabat dan pihak lainnya tersebut telah berkunjung ke rumah saudara kita yang pulang haji tersebut.
 Atau bisa juga diberikan kepada rekan-rekan kantor, rekan-rekan kerja, tetangga dan pihak lain.  Pemberian tersebut biasanya sudah dalam bentuk bingkisan, yang biasanya berisi, satu botol mini air zam-zam ukuran mini, bberapa biji kurma, satu kantong kecil  kismis dan kacang arab.
Bisnis Oleh-Oleh Haji Bergairah.
Dengan adanya tradisi membawa dan atau membeli oleh-oleh tersebut, dengan kata lain, dengan adanya makanan yang akan diberikan kepada handai tolan, saudara, sahabat dan pihak lainnya tersebut sepulang saudara kita pulang haji tersebut, memberi dampak positif bagi pelaku bisnis yang melakoni bisnis dibidang perlengkapan haji dan umroh.
Adapun bingkisan yang akan diberikan tersebut  didalamnya sudah termasuk barang/makanan yang akan dijadikan oleh-oleh  saudara kita yang menjalankan ibadah haji  tersebut.
      Â
Pada hari-hari biasa atau sebelum musim haji, pelaku  bisnis yang menawarkan/menjual barang-barang perlengkapan haji dan umroh, tidak banyak konsumen yang datang untuk berbelanja. Paling banter pada hari-hari biasa, saudara kita yang pulang atau sebelum umroh yang akan membeli barang/makanan dan atau perlengkapan sholat disana, namun pada musim haji atau pada saat pelaksanaan haji, permintaan terhadap barang/makanan yang mereka tawarkan meningkat dengan tajam.
      Â
Berdasarkan pantauan dilapangan, dan berdasakan pengalaman pribadi dan rekan-rekan, jauh sebelum masuk bulan pelaksaan haji atau satu bulan sebelum keberangkatan haji saja, mereka sudah mulai mempersiapkan atau membeli oleh-oleh berupa barang/makanan yang akan dibagikan pada saat saudara kita yang pergi haji pulang dari haji.
Sesuaikan dengan Kemampuan.
Membawa dan atau mebeli oleh-oleh sebagai tradisi tersebut sebenarnya sah-sah saja, asal jangan membebani jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji. Membeli atau membawa oleh-oleh harus disesuaikan dengan kemampuan, jangan sampai ada unsur mamaksakan diri, selepas haji cuan pada "amblas",  perlu diperhitungkan, di tanah air masih banyak kebutuhan  lain yang akan dipenuhi baik untuk mereka sendiri maupun untuk keluarga.
Bila disimak, Â dari semua jamaah haji yang sedang menjalankan ibadah haji tersebut, sebagian besar hanya orang Indonesia yang lebih banyak atau dominan berbelanja dan lebih banyak membeli oleh-oleh.
 Pengalaman pribadi, pada saat mau membeli oleh-oleh bersamaan dengan rekan dari Turki dan negara Timur Tengah lainnya, mereka hanya membeli oleh-oleh alakadarnya, paling membeli baju "koko" satu-dua unit atau membeli sajadah dua-tiga unit.
 Sehingga tidak heran, jika para pedagang yang ada di sekitar masjidil harom dan masjidil nabawi, mereka lebih familiar dengan orang ndonesia, setelah ditelursuri, ternyata orang Indonesia lebih banyak berbelanjanya dan atau lebih banyak membeli oleh-olehnya. Maaf, singkat kata orang Indonesia terkenal banyak membeli barang dagangan mereka alias tukang beli.
Sebelum tulisan ini saya akhiri, perlu saya ingatkan jangan memaksakan membawa air zam-zam secara illegal, dengan memasukkan air zam-zam yang diambil dari masjidil Harom atau masjidil Nabawi ke dalam botol air moneral yang dikemas sedemikian rupa agar lewat dari pemeriksaan dibandara. Sekali lagi jangan dilakukan, demi keamanan dan demi ketenangan jamaah haji sendiri.
Terkahir yang tidak kalah pentingnya diperhatikan adalah usaha kegiatan penyediaan oleh-oleh tersebut jangan sampai mengikis/menggangu  ketenangan beribadah selama di tanah suci mekkah, Sebaiknya oleh-oleh dibeli pada saat waktu luang, mungkin tidak ada salahnya oleh-oleh sebutan untuk diberikan kepada handai tolan, sahabat, kerabat dan pihak lainnya tersebut sudah disiapkan oleh keluarga yang ditinaggal di tanah air. Membeli oleh-oleh misalnya pada saat dibawak oleh petugas haji waktu  berjalan-jalan menikmati keindahan tanah suci Mekkah, disanalah kesempatan membeli oleh-oleh. Kemudian, membeli sambil lalu lalang dari hotel menuju masjid pasca solat  ashar karena kondisi teduh. Kemudian, yang perlu djaga adalah  kelengkapan rukun dan wajib haji harus terlaksana semua. Semoag menjadi haji/hajjah yang mabrur dan mabruroh. Aamiiiiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H