Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penarikan Dana Muhammadiyah Peringatan bagi Bank Syariah di Negeri Ini

11 Juni 2024   19:05 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:05 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini diperkuat oleh pendapat para ulama. Pendapat pertama  yang menyatakan bahwa  pada praktiknya bank syariah tidak bedanya dengan bank konvensional. Dalam arti, sama-sama mengandung unsur riba. Salah satu contoh kesamaan itu adalah adanya keuntungan bersama yang sudah ditentukan sebelumnya yang tidak ada bedanya dengan bunga bank konvensional. Padahal bagi hasil yang sesuai syariah itu tidak boleh ditentukan sebelumnya. Pendapat kedua yang menyatakan sudah sesuai Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, berdasarkan fatwa-fatwa DSN MUI. (Kurnia Zuni dalam kompasiana. 12 Juni 2019)

Komitmen Muhammadiyah.

Dalam menyikapi keberadaan Bank syariah di negeri ini, Muhammadiyah dalam kebijakan cash management-nya sudah memutuskan untuk bermitra yang ditandai dengan  nota kesepahaman dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, pada 15 Desember 2011, dengan tujuh (7) bank syariah, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin, Bank Danamoin Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah dan BTN Syariah. (Kompas.com, 27 Desember 2011)

Kemitraan tersebut mengindikasikan bahwa  Muhammadiyah komitmen dengan bank syariah. Lantas, dalam perjalanannya, bulan  ini  orgasasi keagamaan terbesar  di Indonesia ini   memutuskan menarik dananya  secara "bombastis" dari BSI, penarikan tersebut  tertuang dalam Memo Muhammadiyah  Nomor 320/2.0/A/2024 tentang  Konsolidasi Dana yang dikeluarkan  pada 30 Mei 2024.

Penarikan dana tersebut dijelaskan Anwar Abbas salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhamamdiyah karena Muhammadiyah terlalu banyak berada  di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk), sementara pada bank syariah lain masih sedikit, sehingga bank syariah lain tidak berkompetisi dengan margin yang ditawarkan  oleh BSI baik dalam penempatan dana maupun  pembiayaan.  Untuk itu Muhammadiyah memutuskan  untuk mengalihkan dana di BSI ke sejumlah bank syariah lain. (CnnIndonesia.com, 5 Juni 2024)

Peringatan Bagi Bank Syariah.

Pengurus  Muhammadiyah sebenarnya bisa saja mengelola dana sendiri melalui lembaga keuangan yang dimilikinya dan atau dalam rangka membesarkan lembaga keuangan yang dimilikinya dan atau membentuk/mendirikan lembaga keuangan (bank) baru lagi.  Namun,  Muhammadiyah  dalam hal ini mempunyai pertimbangan tersendiri, tidak akan memonopoli atau  praktik monopoli.

Muhammadiyah ingin berkontribusi tidak hanya pada bidang pendidikan dan kesehtan dan bidang amal usaha bidang ekonomi yang dimiliki saja, tetapi ingin berkontribusi juga pada pelaku usaha diluar Muhammadiyah terutama dalam membesarkan UMKM.

Harapan Muhammadiyah, dengan menempatkan dana pada bank syariah yang sudah  menjadi mitra tersebut, agar mereka dapat menyalurkan dana Muhammadiyah pada pelaku UMKM, agar UMKM bisa maju, berkembang dan naik kelas.

Kemudian Muhamadiyah memilih bermitra dengan bank syariah tersebut, karena Muhamamdiyah beruapa  agar terhindar dari unsur "riba". Sehingga, tidak salah jika ada transaksi dengan relasi yang mewajibkan pembayarannya harus melalui  bank konvensional, setelah di terima,  di pindahkan pada bank syariah.

Selanjutnya  yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Muhammadiyah mempercayakan dana-nya "parkir" pada bank syariah yang menjadi mitra tersebut, agar dana tersebut memang dikelola secara syariah, dan menjunjung tinggi kejujuran serta senantiasa   amanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun