Oleh Amidi
Dana asing kabur dari negeri ini, sebenarnya merupakan lagu lama mengalun kembali, satu bulan terakhir ini media berloma-lomba menyuguhkan beritanya, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus disikapi dengan bijak untuk menahannya agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Kita tidak boleh membiarkan negeri ini sudah jatuh tertimpa tangga, sumber daya alam (SDA) yang sudah terkuras, tidak boleh diperparah oleh terus terdepaknya tenaga lokal, karena tenaga asing berbondong-bondong masuk, setelah memperoleh dana (cuan), justru mereka beramai-ramai melarikan-nya.
Dikatakan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryaono bahwa jumlah aliran uang yang keluar dari pasar keuangan Indonesia mencapai Rp23,34 triliun berdasarkan transaksi tahun 2024 sampai 14 Maret. (detikfinance.com, 15 Maret 2024)
Kemudian jauh sebelumnya Bapak Prabowo pada saat pidato di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia di Bandung beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dana milik masyarakat mengalir ke luar negeri adalah kenyataan, sehingga terjadi kebocoran dua pertiga kekayaan nasional mengalir ke luar negeri. (kumparan.com, 8 Maret 2019)
Mengapa Kabur?
Bila dirunut, banyak faktor yang menyebabkan dana asing kabur, baik faktor ekonomi maupun non ekonomi (politik).
Mereka melarikan dana (capital flight) atau adanya arus dana keluar (capital outflow), karena mereka ingin memperoleh keuntungan dari dana yang dimilikinya. Misalnya mereka melakukan aksi jual (menyimpan dana di bank asing) untuk mendapatkan penghasilan dari bunga bank.
Hal ini sudah sering terjadi, misalnya begitu Bank Sentral Amerika Serikat , Federal Reserve, berencana menaikkan suku bunga, mereka mulai mengambil ancang-ancang untuk melakukan aksi jual.
Begitu juga dengan kondisi ekonomi suatu negara, apabila suatu negara menunjukkan kondisi ekonomi yang moncer, maka pihak asing di negeri ini selaku penyandang dana, mulai melirik negara tersebut untuk melarikan dana yang dimilikinya ke negara tersebut.
Kemudian, bisa juga adanya keinginan menghindar pajak. Bukan rahasia umum lagi, jika mereka melarikan uangnya ke luar negeri (capital flight), karena mereka ingin menghindar dari pajak.
Tidak hanya itu, uang hasil korupsi pun, terkadang oleh koruptor dilarikan ke luar negeri, untuk menghilangkan jejak dan menghindar dari pajak. (lihat Amidi dalam Kompas.com, 19 Maret 2024).