Fenomena ini akan memberi peluang pihak mereka untuk melakukan kecurangan, bisa saja, kasir "bermain", dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, memang masih perlu didalami,namun yang jelas tindakan kasir yang demikian  tidak dibenarkan. Mengapa?, karena, biasanya didepan kasir sudah tertera konten peringatan yang berbunyi; " jika kasir tidak memberikan struk belanja, konsumen tidak perlu membayar".
Bila dikaji lebih jauh lagi, seakan konten peringatan yang tertera didepan kasir atau dimeja kasir tersebut, hanya basa-basi saja, atau hanya untuk memperkuat posisi pelaku bisnis. Jika konsumen komplain, bisa saja pihak pelaku bisnis berujar; "kami sudah memberi peringatan dengan menulis konten didepan/dimeja kasir tersebut".
Ada lagi fenomena plastik berbayar, terlepas program tersebut dalam rangka menekan sampah plastik, namun menurut saya hal tersebut sudah tergolong penyimpangan/pelanggaran etika bisnis alias kecurangan. Idealnya, konsumen berbelanja tersebut, harus mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk barang yang dibelinya tersebut disertakan plastik untuk membawa barang yang dibelinya tersebut. Â Dengan demikian, berarti plastik tersebut sudah termasuk paket pelayanan.
Kecurangan yang sudah umum, atau bukan rahasia umum lagi  adalah tindakan pelaku bisnis yang menjual makanan/minuman yang akan membahayakan kesehatan konsumen. Misalnya; mereka menggunakan bahan pengawet makanan/minuman dari formalin, mereka menggunakan pewarna makanan/minuman pewarna kain, mereka menambahkan/memasukkan suatu pemanis dalam suatu makanan/minuman/ buah,  dan masih ada lagi tindakan kecurangan yang dilakukan mereka dalam mempertahankan/menambah citra rasa barang (makanan/minuman/buah/lainnya) yang mereka produksi/jual tersebut.
Kemudian kecurangan bentuk mengelabui konsumen, yakni menjual barang dagangannnya dengan menggelar barang yang baik/bagus dicampur barang yang jelek/rusak. Misalnya menggelar buah yang manis/baik/bagus diletakkan diatas/dipermukaan  dan yang masam/rusak/busuk diletakkan pada bagian bawah agar tidak dilihat konsumen.
Fenomena menjaul baranag (makanan/minuman) yang rusak atau kadaluarsa (expired), akan ditemui pula pada pelaku bisnis yang menawarkan/menjual "paket parcel" yang isi-nya makanan/minuman, tidak jarang dalam "paket parcel" tersebut, ditemui baranag (makanan/minuman) yang sudah rusak atau kadaluarsa tersebut.
 Selanjutnya kecurangan dalam bentuk menaikkan harga se-enak-nya sendiri, walaupun pemerintah telah menetapkan batas bawah dan batas atas dalam hal adanya toleransi kenaikan harga di bulan Ramadhon sampai menjelang hari raya idul fitri, namun dilapangan masih saja mereka lakukan penetapan harga dengan tingkat kenaikan yang terbilang tinggi. Misalnya tarif transfortasi naik antara 40-50 persen, padahal (misalnya) pemerintah mentolerir kenaikan antara 10-20 persen saja.
       Memburu Keuntungan Dalam Kesempatan.
Bila dicermati,  kecurangan tersebut  mereka lakukan demi memburu keuntungan yang sebesar-besar-nya di bulan Ramadhon ini, karena mereka paham dan tahu persis bahwa pada momentum Ramadhon ini, konsumen akan berbondong-bondong untuk berbelanja ini dan itu.
Sehingga, mereka tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut. Padahal, bila disimak, selama ini, mereka sebenarnya sudah meraup keuntungan dari kegiatan bisnis yang mereka lakukan selama sebelas bulan berjalan. Namun, inilah dinamika yang terjadi, mereka berlomba-lomba untuk meraub keuntungan terlepas dengan melakukan kecurangan.
      Perlu Mencari Berkah.