Oleh Amidi
Beberapa waktu yang lalu, konsumen disuguhkan informasi mengenai galon air minum kemasan yang membahayakan kesehatan. Seperti yang  diberitakan cnbc Indonesia, 08 Oktober 2023, bahwa belakangan ini viral pemberitaan mengenai galon air minum kemasan yang mengandung Bisfenol A (BPA) bermula  dari unggahan  video TikTok dr. Richard Lee yang menyebutkan bahwa kemasan "salah satu"  merek air minum Indonesia masih mengandung BPA.
Kemudian tidak lama dari itu,  viral pula dimedia sosial yang menginformasikan bahwa dalam air minum kemasan terdapat kandungan bromat. . Pakar farmasi UGM Prof. Zullie Ekawati menanggapi unggahan dari seorang content creator yang mengklaim tanpa dasar terkait bahaya air meneral  dengan  kandungan bromat. Ia menepis pernyataan  seorang content creator tersebut  bahwa rasa manis pada air kemasan pertanda mengandung bromat tidak tepat. (detik.com, 25 Pebruari 2024)
Senyawa kimia yang disinyalir tersebut, membahayakan kesehatan bagi konsumen/masyarakat yang mengkonsumsi air minum kemasan tersebut. BPA maupun bromat membahayakan kesehatan konsumen, Â Bromat adalah senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, alias dapat menyebabkan kanker, jika dikonsumsi dalam jangka panjang. (rri.co.id)
Sehingga, wajar kalau pelaku bisnis yang melakoni unit bisnis air mineral yang disinyalir terindikasi mengandung Bromat, menyatakan bahwa air mineral yang diprosuksinya aman dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia (lihat liputan6. Com, 23 Pebruari 2024). Begitu juga air minuman kemasan yang galon-nya disinyalir terindikasi mengandung BPA, juga menepis dan menyayakan bahwa pengemasan yang dilakukan mereka sudah sesuai standar (lihat ekonomi.bisnis.com, 20 Oktober 2023).
Penggunaan Bahan Membahayakan Kesehatan dalam produk makanan Marak?
Bila dicermati, persoalan yang satu ini, bukan baru-baru ini saja terjadi, tetapi sebenarnya "lagu lama mengalun kembali". Selama ini bahkan sepertinya masih berlangusng sampai saat ini bahwa  konsumen dihebohkan dengan pelaku bisnis yang  melanggar etika bisnis dengan menggunakan bahan baku membahayakan kesehatan konsumen, menggunakan formalin sebagai bahan pengawet, menggunakan pewarna kain untuk mewarnai makanan, dan beberapa pelanggaran etika bisnis lainnya.
Sampai saat ini, fenomena tersebut, masih sering terjadi dibelantika pelaku bisnis yang memproduksi  makanan/minuman di negeri ini. Hal ini tidak hanya terjadi pada penjualan  makanan/minuman di pasar tradisional saja, tetapi di pasar modern, gerai ritel modern pun terkadang masih saja terdapat produk makanan/minuman yang menggunakan bahan baku atau campuran atau pewarna makanan/minuman yang membahayakan kesehatan konsumen.
Belum usai, fenomena lama ini dibelantika kehidupan konsumen, kini konsumen pun dihadapkan pula dengan informasi yang menghantui dan menjadi "momok" dikalangan  konsumen. Kini hadir pula kasus air minum kemasan yang disinyalir mengadung bahan kimia atau senyawa kimia yang membahayakan tersebut.
Penyebab  Marak?
Kasus penggunaan bahan baku, bahan pengawat makanan, pewarna makanan, dan lain-nya yang membahayakan konsumen tersebut, begitu timbul pemberitaan atau timbul kasus adanya dampak bagi konsumen (keracunan atau lainya), persoalan tersebut "menghilang sebentar" , tidak lama kemudian timbul kembali, Â pemberitaan yang sama timbul kembali.
Singkat kata, fenomena pelanggaran etika bisnis tersebut, marak dimana-mana, termasuk adanya peberitaan air minum kemasan yang terindikasi senyawa kimia membahayakan kesehatan konsumen tersebut. Mengapa Marak? Apa yang menyebabkan fenomena tersebut marak?
Berdasarkan pantauan dilapangan, banyak faktor yang menyebabkan fenomena tersebut marak. Menurut hemat saya,  ada empat  faktor yang  dominan sebagai pendorong fenomena tersebut tetap marak.
Pertama. Pelaku bisnis didorong untuk memperoleh keuntuangan sebesar-besarnya.  Dalam memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya yang sudah merupakan tujuan mereka melakukan unit bisnis-nya, sehingga berbagai upaya harus mereka lakukan termasuk bagaimana agar  makanan/minuman yang mereka produksi  tersebut tahan lama, tidak cepat basi, tidak cepat rusak,  lama masa kadaluarsa, maka mereka gunakanlah bahan pengawet makanan/minuman, seperti bahan pengawet dari formalin, dan lainnya yang membahayakan kesehatan konsumen.
Kedua. Dari sisi konsumen sendiri. Konsumen tidak memberi  "hukuman" kepada pelaku bisnis yang melakukan hal tersebut. Misalnya dengan ramai-ramai tidak mengkonsumsi makanan/minuman yang terindikasi membahayakan kesehatan.  Tidak sedikit dikalangan konsumen  yang tidak memahani atau belum mengetahui kalau makanan/minuman tersebut mengandung bahan yang membahayakan bagi kesehatannya. Dengan kata lain, tidak sedikit kalangan konsumen yang mengalami kesulitan untuk mengetahui apakah makanan/minuman yang dikonsumsinya tersebut mengandung bahan yang membahayakan kesehatan  atau tidak.
Ketiga. Dampak-nya  bagi kesehatan konsumen,  baru bisa diketahui dalam waktu lama alias jangka panjang. Sehingga konsumen dengan serta merta, terkadang tidak "begitu peduli" dengan fenomena yang dilakukan pelaku bisnis tersebut. Secara sederhana, dapat dikatakan, dikalangan konsumen "hantam" saja makanan/minuman tersebut, walaupun mereka diberi tahu melalui dan atau diinformasikan lewat media massa, terkadang dianggapnya angin lalu saja.  Tidak heran, kalau informasi tentang fenomena tersebut, justru "diremehkan" konsumen, karena tidak memberi dampak langsung, kecuali kalau dampaknya seperti konsumen keracumaan makanan/minuman, nah mungkin saja fenomena yang dilakukan pelaku bisnis tersebut, berdampak terhadap konsumen, konsumen baru  "kapok"
Keempat. Kurang maksimal-nya memberikan hukuman atau "funishment". Memang ada tindakan dari pihak yang berwenang memberikan fanishment  terhadp pelaku bisnis yang melakukan kecurangan atau menciptakan fenomena tersebut, unit bisnis-nya ditutup, seperti yang dilakuakn salah satu pemerintah  daerah di salah satu provinsi di negeri ini, namun kalau boleh jujur, masih ada juga yang "lewat", entah sengaja dilewatkan atau terlewatkan, terlepas ada tidaknya "invisible hand" dibalik itu semua.
Bagaimana Sebaiknya?
Konsumen harus terus menerus diedukasi tentang bahaya makanan/minuman yang didalamnya terkandung bahan pengawet yang membahayakan kesehatan mereka, jika mengkonsumsi makanan/miniman yang menggunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan, termasuk jika memang benar adanya kandungan BPA pada galon air minum kemasan tersebut dan adanya kandunagn senyawa kimia berupa bromat dalam air minum kemasan tersebut.
Pihak pelaku bisnis yang melakukan tindakan melanggar etika bisnis atau tindakan tercela tersebut, harus benar-benar diberikan hukuman atau sanksi yang  tegas, sembari memberikan pembinaan kepada semua pelaku bisnis yang unit usaha-nya berupa  makanan/minuman tersebut.
Selain pihak yang berwenang dan berkompeten dibidangnya, harus mencarikan solusi atas persoalan yang satu ini,  terutama dari pihak pemerintah, pemerintah  juga harus melibatnya pihak yang peduli dengan persoalan yang satu ini, misalnya yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI),  lembaga ini harus dilibatkan dan perlu diberikan bantuan dana untuk membantu pemerintah dalam mengefektifkan solusi penyimpangan tersebut. Dipihak YLKI juga harus pro aktif mencari pendanaan, "funding", dari luar negeri, karena tidak sedikit negara yang peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan ini.
Selain itu, pihak (BP POM), harus gencar melakukan pemeriksaan sampel, bila perlu dilakukan secara berkala, dan sampel yang diambil pun harus bervariatif, Â jangan sampel yang sudah di atur pihak pelaku bisnis, bila perlu suatu saat lakukan "sidak", agar pemeriksaan benar-benar valid.
Kemudian, informasi yang viral tentang BPA dan Bromat tersebut harus disakapi dengan serius. Lakukan uji petik yang akan menguji kebenaran kandungan  senyawa kimia BPA dan Bromat tersebut. Jika, benar-benar terbukti, harus  ada sanksi kepada pelaku bisnis yang unit usaha-nya berupa air minuman kemasan tersebut. Apakah akan dihentikan sementara izin opersional-nya, setelah dinyatakan aman baru akan dibuka kembali atau diminta untuk menghilankaan senyawa kimia (BPA dan Bromat) yang disinyalir terdapat pada air minuman kemasan tersebut. Pelaku bisnis air minum kemasan harus benar-benar dapat meyakinkan konsumen bahwa air mimum kemasan mereka aman bagi kesehatan konsumen dan konsumen senantiasa harus dilindungi. Pastikan semua makanan/minuman yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Selamat berjuang!!!!!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI