Selain pihak yang berwenang dan berkompeten dibidangnya, harus mencarikan solusi atas persoalan yang satu ini,  terutama dari pihak pemerintah, pemerintah  juga harus melibatnya pihak yang peduli dengan persoalan yang satu ini, misalnya yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI),  lembaga ini harus dilibatkan dan perlu diberikan bantuan dana untuk membantu pemerintah dalam mengefektifkan solusi penyimpangan tersebut. Dipihak YLKI juga harus pro aktif mencari pendanaan, "funding", dari luar negeri, karena tidak sedikit negara yang peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan ini.
Selain itu, pihak (BP POM), harus gencar melakukan pemeriksaan sampel, bila perlu dilakukan secara berkala, dan sampel yang diambil pun harus bervariatif, Â jangan sampel yang sudah di atur pihak pelaku bisnis, bila perlu suatu saat lakukan "sidak", agar pemeriksaan benar-benar valid.
Kemudian, informasi yang viral tentang BPA dan Bromat tersebut harus disakapi dengan serius. Lakukan uji petik yang akan menguji kebenaran kandungan  senyawa kimia BPA dan Bromat tersebut. Jika, benar-benar terbukti, harus  ada sanksi kepada pelaku bisnis yang unit usaha-nya berupa air minuman kemasan tersebut. Apakah akan dihentikan sementara izin opersional-nya, setelah dinyatakan aman baru akan dibuka kembali atau diminta untuk menghilankaan senyawa kimia (BPA dan Bromat) yang disinyalir terdapat pada air minuman kemasan tersebut. Pelaku bisnis air minum kemasan harus benar-benar dapat meyakinkan konsumen bahwa air mimum kemasan mereka aman bagi kesehatan konsumen dan konsumen senantiasa harus dilindungi. Pastikan semua makanan/minuman yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Selamat berjuang!!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H