Dari beberapa sumber penerimaan/pendapatan negara tersebut, sepertinya memang pajak merupakan sumber penerimaan/pendapatan yang lebih gampang diusahakan. Dengan mengutak-atik kebijakan atau undang-undang, pemerintah bisa saja menaikkan tarif pajak beberapa kali dalam setahun.
Seperti yang akan terjadi sebentar lagi. Jika pemerintah tetap mempertahankan keianginannya untuk menaikkan tarif pajak hiburan, maka sebentar lagi tarif pajak hiburan tersebut akan naik dan akan memberatkan pelaku bisnis dan konsumen alias masyarakat sendiri.
Sumber penerimaan/pendapatan Aman.
Sebenarnya, bisa saja pemerintah, memilih menggenjot sumber penerimaan/pendapatan bukan pajak, sumber penerimaan/pendapatan lebih aman,  seperti  pemanfaatan sumberdaya alam dan atau menggenjot ekspor.
Namun sayang, penerimaan/pendapatan bukan pajak ini, sepertinya membutuhkan waktu yang tidak singkat, memebutuhkan keberanian yang kuat, membutuhkan komitmen dan konsistensi dari petinggi negeri ini serta membutuhkan "kesalehan sosial" yang tinggi-tinggi-tinggi.
Padahal negeri ini kaya akan sumberdaya alam, sampai ada bagian  lirik lagu, "tongkat kayu dan batu jadi tanaman", saking suburnya negeri ini, lebih lengkap lirik lagu yang penuh makna, dengan judul lagu-nya  "kolam susu" yang diciptakan  oleh Yok Koeswoyo dan dinyanyikan oleh grup musik Koes Plus yang pertama kali muncul di tahun 1973.
Jika menyimak lirik lagu tersebut, memang tak ada bandingnya kekayaan yang dimiliki oleh negeri ini, negeri yang tercinta dan tersayang ini. Tinggal kita yang harus memesra-i nya, jika kita ingin memanfaatkan sumberdaya alam dari kandungannya.
Saya tidak bisa membayangkan, betapa besarnya penerimaan/pendapatan negeri ini, jika sumberdaya alam-nya dimanfaatkan secara maksimal dan optimal. Semua ada disini, negeri ini memiliki kangungan minyak, batu bara, emas, nikel, dan lain-lain, luaaaaar biasa, bukan?
Sebaiknya Ditunda dan atau Ditiadkaan.
Jika, dicermati, gonjang ganjing disekitar akan adanya kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, dan dengan mempertimbangkan kondisional perekonomian dan kondisional negeri ini yang akan menghadapi perhelatan demokrasi lima tahunan tersebut, maka menurut hemat saya, sebaiknya rencana kenaikan pajak hiburan tersebut sebaiknya ditunda dan atau ditiadakan.
Bukankah, anak negeri ini sudah dihadapkan pada kondisi yang serba kena, kedepan kena pajak penghasilan, ketengah kena pajak hiburan, kebelakang kena pajak kendaraan dan seterusnya.