Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cegah Modus Pembobolan Rekening Nasabah dengan Memahami Literasi dan Bisnis Digital Perbankan

19 November 2023   20:04 Diperbarui: 20 November 2023   12:06 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi buku rekening. Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris

Oleh Amidi

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan IT yang menyediakan berbagi media sosial, seriring dengan itu pula makin maraknya bisnis digital atau bisnis online yang mewarnai belantika bisnis di negeri ini.

Bisnis digital sudah meramba ke berbagai ragam bisnis, termasuklah bisnis digital dibidang perbankan. Akhir-akhir ini dunia perbankan berlomba-lomba menawarkan   produknya melalui bisnis digital  dan melayani nasabah dengan memanfaatkan jaringan internet  dalam bentuk aplikasi perbankan.

Sehubungan dengan bisnis digital tersebut, anak negeri ini setidaknya harus tahu tentang seluk beluk literasi  dan bisnis digital itu sendiri, terlebih dibidang perbankan. Kurangnya pengetahuan atas literasi l dan bisnis digital ini lah yang sering menimbulkan adanya kasus pembobolan terhadap  rekening nasabah bank.

Secara sederhana literasi digital dapat diartikan suatu  pengetahuan dalam menggunakan media digital itu sendiri. Devri Suherdi (2021) dalam "Peran Literasi Digital Masa Pandemik", menjelaskan bahwa literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet, dan lainnya (puspuda.maltengkab.go.id)

Pentingnya anak negeri ini mengetahui seluk beluk literasi digital tersebut, setidaknya agar mereka dapat  memastikan apakah  informasi yang diterima tersebut benar atau tidak, valid atau tidak, akurat atau tidak dan lebih penting lagi adalah untuk menghindari informasi yang menyesatkan atau informasi berkedok "penipuan".

Begitu juga dalam dunia perbankan, pemilik rekening pada suatu bank harus memahami literasi digital ini agar terhindar dari "penipuan" oleh pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime).

Kemudian setelah kita memahami seluk beluk literasi digital, kita pun harus memahami pula tentang bisnis digital yang dilakoni pelaku bisnis, termasuk pelaku bisnis di bidang perbankan.  Bisnis digital merupakan  pemanfaatan  teknologi digital untuk membuat berbagai keunikan sebuah  bisnis, termasuk model bisnis hingga  pengalaman pelanggan (customer  experience). (Lihat telkom.com, 23 Januari 2023).

Dengan kata lain, bisnis digital , kegiatan bisnis yang dilakoni dengan memanfaatkan media digital  dan bisa dilakoni dengan berbagai ragam media  soal yang ada, seperti WA, IG, Facebook, dan lainnya.

Kelebihan Bisnis Gigital.

Setidaknya anak negeri ini selaku konsumen dapat berbelanja dengan hemat dan atau efisien. Bagi anak negeri ini selaku produsen/penjual, dapat memasarkan/menjual produk-nya secara  luas.  Harga produk yang ditawarkan pelaku bisnis digital jauh lebih rendah (baca: lebih murah) dibandingkan dengan produk yang ditawarkan oleh pelaku bisnis konvensional. Kemudian berbagai keuntungan/kelebihan lain-nya,namun tidak saya bahas disini.

Pelaku bisnis digital di negeri ini, masih dikatagorikan mempunyai berbagai keleluasaan/kebebasan, pekau bisnis digital belum diatur secera rincih, pelaku bisnis digital sepertinya masih terhindar dari pajak (baca :PPN), tidak harus memiliki etalase/tempat seperti yang harus dipersiapkan oleh pelaku bisnis konevensional dan tidak membutuhkan banyak tenaga dalam melakoni-nya, sehingga wajar kalau biaya operasional bisnis digital masih tergolong rendah.

Bagi perbankan, akan "meraup" keuntungan dari transaski digital yang di akses  nasabah-nya. Bila anak negeri  ini akan melakukan pembayaran  rekeing listrik, PDAM, dan pembayaran lainnya melalui aplikasi yang disediakan. perbankan, mereka akan dikenakan biaya yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp. 2.500,- sampai Rp. 6.500,-  sekali transaksi. Begitu juga, jika akan mentransfer uang, bila trasnfer ke bank yang bersangkutan dikenakan biaya sekitar Rp. 2.500,- sekali transaksi, trasnfer ke rekening antar bank akan dikenakan biaya sekitar Rp. 6.500,- sampai Rp.10.000,- sekali transaksi.

Kemudian, selain mengandung berbagai keuntungan/kelebihan, bisnis digital pun mengandung berbagai kerugian/kekurangan. Disini saya hanya menyoroti, dari sisi sering timbulnya modus operandi "penipuan" dalam belantika bisnis digital, terutama terhadap nasabah perbankan. Penipuan tersebut modus nya terus berkembang mulai dengan cara-cara sederhana sampai dengan cara-cara "canggih" sesuai dengan kecanggihan IT itu sendiri.

Kasus Penipuan Makin Marak.

Zafanya Aprilia  mensinyalir bahwa kini semakin maraknya modus social engineering  yang  melibatkan ekosistem perbankan.  Hoax yang melibatkan bank pelat merah dan bank swasta terbesar  tentang kenaikan biaya trasnfer, misalnya pada kasus  salah satu bank diinformasikan mengalami kenaikan biaya transfer menjadi Rp. 150 ribu  per bulan. Kemudian kasus phising melalui pamflet digital atau flyer yang menginformasikan  salah satu bank swasta terbesar bahwa bank tersebut  memberikan fasilitas gratis  biaya transfer  antar bank, dengan syarat nasabah meng-klik tombol sign-up. Kasus mencari tahu data pribadi nasabah seperti OTP - OneTime Password. (cnbc Indonesia.com, 27 Juli 2023).

Kemudian kasus penipuan dalam kejahatan digital  dengan mengirimkan undangan di WhatsApp (WA) kepada nasabah yang menjadi bidikan mereka   untuk mengunduh suatu file yang ternyata  merupakan file (APK). Kemduian ada lagi  modus yang patut diwaspadai yakni; tawaran bombastis (harga produk sangat murah),  telpon, SMS, WA tidak jelas, rekayasa sosial,  Informasi perubahan tarif transfer bank, modus nasabah prioritas,  dan lainnya (lihat Rosseno Aji Nugroho, cnbc Indonesia.com,  19 Agustus 2023)

Kejahatan kerah putih  yang membobol rekekning nasabah, ternyata tidak hanya dilakukan oleh pelaku  eksternal, tetapi dilakukan pula oleh pelaku kejahatan kerah putih yang berasal dari dalam perbankan sendiri (lihat/baca tribunjatim.com,  12 November  2023,  nasabah kehilangan Rp.25,6 miliar), belum lagi kasus yang serupa yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana sebaiknya?

Bila kita cermati, kejahatan modus pembobolan rekening nasabah tersebut menunjukan bahwa pelaku memahami betul seluk beluk literasi digital dan perangkat bisnis digital yang digunakan oleh pihak perbankan, baik pelaku dari kalangan eksternal maupun dari kalangan internal perbankan sendiri dan  mereka tahu "celah" untuk melakukan pembobolan.

Lantas, apa yang harus kita lakukan. Lantas!, bagaimana sebaiknya dalam menyikapi persoalan yang satu ini. Beberapa langkah dan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak nasabah maupun pihak perbankan sendiri.

Selogan atau motto untuk anak negeri ini selaku konsumen (nasabah), "Teliti Sebelum Membali", yang merupakan motto siaran niaga TVRI jaman dulu tidak lekang dimakan waktu. Sebaiknya diberlakukan juga dalam melakukan bisnis digital di bidang perbankan saat ini.

Selogan tersebut bisa dimaknai lebih luas lagi, teliti dahulu sebelum meng-klik tombol hp itu penting. Misalnya bila kita mendapatkan WA modus kirim APK berupa undangan tersebut, yang bertujuan untuk membobol rekeking, seharusnya jangan buru-buru membuka atau melanjutkan permintaan dari orang yang mengirim undangan tersebut. Teliti terlebih dahulu, jika nomor WA yang masuk ke hp kita adalah nomor yang tidak dikenal, maka kewaspadaan harus diutamakan.

Kemudian, kehati-hatian pun harus dilakukan sebelum kita akan melakukan transfer uang ke rekening pihak lain atau ke rekening milik sendiri. Pastikan terlebih dahulu, bahwa nama dan nomor rekening yang akan dikirim/dituju adalah benar, baru kita meng-klik untuk menekan tombol "ok" .

Pengalaman saya sendiri, pada saat mau menambah saldo tabungan DPLK saya pada suatu bank, saya transfer melalui rekening saya yang lain pada bank tersebut. Begitu nomor rekening DPLK  sudah saya ketik  saya langsung meng-klik "ok". Eh, ternyata masuk ke rekening milik orang lain. Setelah saya konfirmasi ke bank yang bersangkutan, katanya memang ada nomor rekeking tabungan reguler sama dengan DPLK tersebut. Ini bukti bahwa saya tidak teliti, saya hanya memperhatikan  nomor rekekning saya saja, saya tidak memperhatikan nama yang keluar dilayar HP, langsung meng-klik saja. Ini "PR" bagi bank, hindari menggunakan nomor rekening ganda atau sama, sekalipun beda jenis tabungan-nya.

Sekali lagi, memahami literasi digital dan seluk beluk bisnis digital adalah penting dan atau "wajib". Nasabah bank, mutlak dan harus memahami literasi digital dan memahami seluk beluk belantika bisnis digital perbankan, transaksi menggunakan aplikasi perbankan atau m-banking ini.

Saya mencermati, tidak sedikit nasabah yang tidak memahami secara utuh  aplikasi yang disediakan bank, atau m-banking yang disiapkan bank. Akibat kurang paham-nya nasabah tentang literasi digital dan aplikasi atau m-banking tersebut, memberi peluang kepada penjahat untuk membobol rekening nasabah.

Bila kita perhatikan, waktu yang dimiliki petugas bank pada saat membimbing nasabah untuk untuk membuat/mendownload aplikasi perbankan tersebut, tidak banyak, hanya sebentar, sehingga jika nasabah tidak mau tahu secara mendalam penggunaan aplikasi tersebut, maka nasabah akan menghadapi masalah.

Pihak otoritas jasa keuangan dan pihak perbankan sendiri harus ekstra ketat dalam mengontrol sistem IT yang mereka gunakan dalam melayani nasabah melalui media digital. Kemduain sistem yang diguanakn harus terus di up-date dan atau disesuaikan dengan perkembangan IT dan perkembangan modus operandi penipuan yang dilakoni pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime) tersebut.

Pihak perbankan, harus dapat memastikan sistem IT yang digunakan dalam melayani secara digital terebut berjalan dengan baik. Usahakan, setiap ada adanya transaksi yang mencurigakan, sistem akan menolak dengan sindirinya.

Anak negeri ini selaku nasabah bank, harus ekstra hati-hati dan bijak dalam menggunakan media digital dalam melakukan transaksi perbakan, setidaknya, jika dalam melakukan transaksi tersebut kita harus memperbaharuia secara berkala PIN yang kita gunakan, menjaga "rahasia" OTP kita dan beberapa aspek kelengkapan yang disyaratkan bank kepada nasabahnya harus benar-benar kita ikuti.

Pihak perbakan sendiri, jangan  bosan-bosannya memberi informasi baik melalui e-mail, SMS, dan media sosial lainnya kepada nasabah tentang perkembangan dan antisipasi penipuan yang akan dilakukan oleh pelaku kejahatan kerah puitih tersebut.

Terkahir yang tidak aklah pentingnya adalah, harus ada komitmen dari semua pihak, pihak yang berkompeten dan pihak perbankan sendiri untuk terus membentengi keamanan rekening nasabah dari kejahatan kerah putih tersebut. Jangan beri kesmepatan  penjahat melancarkan modus operandinya. Waspada, waspada dan waspada.!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun