Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mampukah Kegiatan Promosi yang Dilakukan Sang Calon Mendongkrak Suara di Hari H Nanti?

13 November 2023   06:06 Diperbarui: 15 November 2023   08:01 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk kampanye calon anggota legislatif di Jalan Lontar Raya, Grogol, Jakarta, Selasa (19/2/2019). (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Oleh Amidi

Dalam "menjual diri" alias mempromosikan diri, berbagai strategi promosi yang dilakukan sang calon, baik yang dilakukan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden maupun yang dilakukan calon DPR/DPRD/DPD tersebut.

Beberapa waktu yang lalu bahkan sampai saat ini masih berlangsung kegiatan promosi dengan mem-branding diri, memasang baliho, spanduk, poster, billboard, dan media lainnya. 

Melalui media promosi tersebut, mereka memajang gambar/foto dan kalimat-kalimat yang merupakan potongan/bagian dari produk yang mereka jual atau program yang mereka usung.

Semakin mendekati berakhirnya masa promosi nanti (baca: kampanye), maka semakin gencar pula pemasangan media promosi tersebut. Tidak heran, kalau di tempat/di lokasi strategis, disudut-sudut kota menjadi tempat pemasangan media promosi yang mereka lakukan tersebut, termasuklah pemasangan media promosi di pohon dan tiang listrik.

Tidak hanya itu, dalam rangka memburu konsumen atau membidik calon pemilih (baca: massa), sang calon pun melakukan promosi dengan cara lain lagi, seperti memobilisasi massa, mengumpulkan massa di suatu tempat, di sana sang calon akan melakukan "orasi" untuk menjual/menawarkan produk/program kerja yang diusungnya termasuk "membual" dan "menghipnotis" massa agar terpesona dengan produk/program yang mereka tawarkan, termasuklah kata-kata pamungkas yang disarikan dari potongan/bagian program kerja mereka. 

Terlepas promosi memobilisasi massa diperbolehkan atau dilarang, yang jelas promosi ini akan ikut mewarnai ajang menjual diri atau mempengaruhi pemilih di belantika pemilu ini.

Promosi dengan Pengerahan Massa Tak Dapat Dihindari.

Setelah KPU resmi mengumumkan calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak lama kemudian sang calon mulai melakukan promosi dalam rangka menjual produk atau program yang mereka usung, promosi yang mereka lakukan dengan cara melakukan kunjungan-kunjungan ke objek yang strategis agar produk/program yang mereka tawarkan diminati, yang pada akhirnya dibeli/disukai oleh konsumen/pemilih, dengan kata lain agar mereka mendapatkan/memperolah suara sebanyak-banyak.

Kegiatan kunjungan-kunjungan ke suatu tempat atau ke suatu objek tersebut, kerap kali menimbulkan "kerumunan massa" yang tidak sedikit. Ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden boleh dibilang sudah melakukan kunjungan yang dimaksud. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun