Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Demi Kepentingan Bisnis, Bintang Iklan Anak-anak Makin Marak, Image Negatif Tak Terhindarkan

20 Oktober 2023   05:31 Diperbarui: 20 Oktober 2023   06:25 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Tidak hanya itu, ternyata di negara paman syam, anak pun menjadi bintang iklan. Suara.com, 11 Januari 2019, mensinyalir bahwa di Jepang seorang bayi berambut panjang berumur 1 tahun, Chanco yang dikenal dengan nama akun instagram @babychanco telah memiliki 333 ribu pengikut yang didaulat sebagai bintang iklan produk untuk wajah baru Pantene. Chanco dipilih karena keperibadian dan karakter khusus Chanco sangat cocok dengan citra untuk perempuan yang kami dukung, kata direktur merek P&G Japan Hair Care, Yoshiaki Okura.

Terlepas  apakah anak--anak  tersebut mengerti atau tidak apa yang dilakukannya, terlepas orang tua-nya memahami atau tidak imbas iklan tersebut, yang jelas anak-anak tersebut sudah dijadikan  bintang iklan untuk beberapa produk dari para pelaku bisnis yang memproduksi produk-produk tersebut.

Bila disimak, anak-anak yang menjadi bintang iklan tersebut memang memiliki keterampilan tersendiri setelah dibimbing oleh orang tuanya. Tidak hanya itu, bintang iklan ana-anak  artis tersebut justru mempunyai nilai jual tinggi, karena ia mendompleng ketenaran orang tuanya. Artinya, walaupun bintang iklan anaknya, tetap saja sang artis ikut tampil. Dengan kata lain, dimata publik/konsumen tetap saja yang menonjol, yang "menggoda" adalah artisnya ketimbang anak-anaknya

Mengapa tidak artis itu sekalian yang menjadi bintang iklan-nya, tidak bisa, karena produk yang akan diiklankan tersebut adalah produk bayi dan atau produk untuk anak-anak seusia mereka. Dengan demikian, pendekatan jitu harus dilakukan adalah dengan menjadikan anak-anak mereka menjadi bintang iklannya.

Bila dicermati, apakah tidak menimbulkan suatu masalah anak-anak menjadi bintang iklan, atau akan melanggar etika periklanan, yang jelas, sepanjang perjalanannya, lancar-lancar saja, walau pun terkadang dalam proses pembuatan iklannya terkadang anak-anak tersebut merasa terpaksa, berimbas pada kesehatan anak dan efek lainnya.

Kompas.com, 27 Desember 2021, mensitir pernyataan  Yuni Mogot Prahoro dalam buku Manajemen Surat Kabar: Panduan Ilmu Pengetahuan, Seni, Nurani dan Instuisi (2021) bahkan iklan tidak bisa dipisahkan dari etika, karena iklan harus menyatakan kebenaran dan kejujuran. Dalam penerapannya, etika periklanan tidak membenarkan kebohongan, karena tujuan iklan adalah sebuah media informasi. Lebih jauh lagi dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) pelaku bisnis harus mempedomi EPI tersebut, EPI diharapkan  mampu menciptakan iklim berusaha yang adil, kondusif, inovatif serta dinamis bagi pertumbuhan industri periklanan.

Business-law.binus.ac.id, Siti Yuniarti, 2017,  bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen memang tidak diatur secara khusus mengenai anak sebagai bintang iklan. Namun, melalui Pasal17 ayat (1) huruf (f) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Adapun  UU Penyiaran, sebagai ketentuan yang mengatur media  yang menyiarkan/menerbitkan iklan, mengatur bahwa  materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang  ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam Peraturan KPI mengenai Standar Program Siaran hanya mengatur  bahwa program siaran  iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi  anak dibawah umur 12 tahun.  Namun demikian, serupa dengan ketentuan KPI tersebut menyebabkan bahwa program siaran iklan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada EPI. Dalam EPI yang dirubah pada tahun 2014 dinyakan bahwa dalam hal anak sebagai bintang iklan,maka;

Anak tidak boleh mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa didampingi orang tua

Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan yang berbahaya, dan menyesatkan

Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur suatu produk yang bukan untuk anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun