Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Kini Makin Marak Pelaku Usaha Modern Melakoni Bidang Pelaku Usaha Tradisional, Bagaimana Sebaiknya?

6 Agustus 2023   13:17 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:58 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi belanja. (Dok Pixabay via Kompas.com)

Di negeri ini, terutama di Palembang, semua pelaku unit usaha yang ada bebas untuk berkreasi, berinovasi, dan berkembang serta bersaing secara vertikal maupun horizontal, apalagi bila unit usaha yang dilakoni pelaku usaha tersebut berada dalam pasar persaingan sempurna (perfect competition).

Di negeri ini terlebih di Palembang, unit usaha modern selama ini hanya bergerak atau melakoni bidang usaha yang sudah lazim mereka lakoni saja dan hal ini sudah diketahui oleh anak negeri ini selaku masyarakat atau konsumen, namun kini unit usaha modern pun melakoni bidang usaha yang dilakoni oleh usaha tradisional atau usaha rakyat.

Jauh sebelumnya, unit usaha modern, misalnya unit usaha ritel modern hanya melakoni bidang usaha perdagangan dengan menawarkan barang dagangannya yang lazim mereka lakukan, sebagaimana layaknya barang yang diperdagangkan pada minimarket, supermarket atau hypermarket dan barangnya pun cenderung hetrogen.

Namun, kini anak negeri ini sudah tidak kaget lagi bila melihat gerai ritel modern yang memperdagangkan barang secara khusus dan secara unit, misalnya ada gerai ritel modern "freshmart", atau ada gerai ritel modern yang khusus memperdagangkan/menjual buah-buahan, ada gerai ritel modern yang khusus menjual sayur-sayuran.

Ada gerai ritel modern atau toko modern yang khusus menjual cat, ada gerai ritel modern atau toko modern yang khusus menjual bahan bangunan dan diperkirakan akan hadir gerai ritel modern lain yang notabene sebelumnya itu adalah bidang usahanya pelaku usaha tradisional.

Sekali lagi, bahwa gerai ritel modern atau toko ritel modern yang mengkhususkan diri atau yang menjual barang dagangan khusus tersebut, dapat kita katakan bahwa mereka telah melakoni bidang usaha yang dilakoni oleh pelaku usaha tradisional.

Itu karena selama ini bidang usaha tersebut memang dilakoni pelaku usaha tradisional, yang kebanyakan menggelar barang dagangannya di rumah atau di teras rumahnya atau dipetak atau di los atau pun di toko yang berukuran mini di pasar tradisional. 

Kini sudah marak pelaku usaha modern tersebut. Kita tahu bahwa pelaku usaha tradisional yang menggelar barang dagangannya secara konvensional dan tradisional tersebut, dari sisi modal terbatas, dari sisi manajemen lemah dan dari sisi pasar/pembeli masih terbatas

Begitu bidang usaha tradisional yang dilakoni oleh pelaku usaha yang bergerak dalam gerai ritel modern atau toko ritel modern tersebut mulai bermunculan atau marak, maka pelaku usaha tradisional mulai "tersaingi", konsumen/pembelinya mulai bergeser/pindah (beralih/membeli pada unit usaha modern), dan lama kelamaan bukan tidak mungkin mereka akan tersisih dan bisa kolaps.

Saya tidak bisa membayangkan jika pelaku usaha modern yang melakoni bidang usaha yang dilakoni pelaku usaha tradisional tersebut mulai "beraksi" dengan kata lain mulai ekspansi besar-besaran.

Seperti yang kita kenal dengan program 1000 gerai yang dicanangkan oleh grup Indomaret, berarti akan ada ribuan gerai ritel modern yang khusus menjual sayuran, akan ada ribuan gerai ritel modern yang khusus menjual buah-buahan, akan ada ribuan gerai ritel modern yang khusus menjual cat atau bahan bangunan.

Sekali lagi bahwa dari sisi permodalan, manajemen dan pangsa pasar, mereka ini tidak perlu kita ragukan lagi. Sementara palaku usaha tradisional yang serba mempunyai keterbatasan dari sisi permodalan, keterbatasan dari sisi manajemen, keterbatasan dari sisi pangsa pasar dan keterbatasan lainnya, tentu harus berjuang "mati-matian"

Dengan demikian, jika pihak yang berkompeten tidak "sigap", bukan tidak mungkin pelaku usaha tradisional yang ada akan "gigit jari", akan tersisih bahkan akan "lenyap". 

Tidak hanya itu, dalam jangka panjang bukan tidak mungkin pasar-pasar tradisional yang memperdagangkan barang-barang yang diperdagangkan juga oleh pelaku usaha modern tersebut juga akan ikut "lumpuh".

Saya yakin kita ingin unit usaha yang dilakoni pelaku usaha tradisional mati, karena kalah bersaing, saya yakin kita tidak tega membiarkan pelaku usaha tradisional selaku anak negeri ini "bubar" karena maraknya pelaku usaha modern yang ramai-ramai membuka gerai ritel modernnya tersebut.

Bagaimana sebaiknya?

Menurut hemat saya, agar semua unit usaha yang ada, semua pelaku usaha yang ada tetap eksis dan hidup berdampingan, lebih khusus bagi pelaku usaha tradisional, setidaknya perlu adanya langkah-langkah antisipasi sekarang juga.

Pertama. Apakah tidak sebaiknya dilakukan pembatasan dari sisi jarak antara ritel modern yang melakoni unit usaha tradisional yang satu dengan yang lain. Misalnya dari sisi kawasan, hanya boleh ada satu unit ritel modern yang melakoni usaha tradisional dalam satu kecamatan dan atau kelurahan. 

Kemudian membatasi jam operasional, jam buka dan jam tutup. Misalnya unit usaha ritel modern yang melakoni usaha tradisional diperbolehkan beroperasi mulai jam 10,00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.

Ini penting, dalam rangka untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha tradisional yang bersaing dengan usaha ritel modern tersebut agar tetap eksis dan dapat menjadi alternatif bagi konsumen yang akan berbelanja di luar jam tersebut. 

Saya pikir, selama ini sudah ada aturanya, hanya tinggal mempertegas dan mengoptimalkan aturan tersebut saja. 

Kedua. Dari sisi harga sepertinya tidak ada persoalan, namun tetap perlu diatur. 

Memang biasanya harga yang dipatok oleh pelaku usaha ritel modern tersebut lebih tinggi atau lebih mahal dari harga yang dibanderol oleh pelaku usaha tradisional. Kalau ini yang terjadi, "ok" tidak ada masalah. 

Namun, jika harga yang dipatok pelaku usaha ritel modern menyamai bahkan lebih murah dari harga yang dibanderol oleh pelaku usaha tradisional, maka ini menjadi masalah, akan terjadi persaingan harga dan yang jelas akan menggiring konsumen berbondong-bondong memburu ritel modern. 

Untuk itu harus ada pengaturan tentang "spare" harga yang diperbolehkan tidak diperbolehkan bagi unit usaha ritel modern tersebut.

Ketiga. Memang selama ini pangsa pasar pelaku usaha tradisional yang dimaksud sudah jelas, misalnya "mak-mak" di kampung, di kompleks, di sekitar pasar. 

Namun bisa dengan unsur "penggoda", promosi, dan dorongan aspek kenyamanan dan lainnya yang dilakukan oleh pelaku usaha modern tersebut akan menggiring konsumen beralih membeli pada unit usaha ritel modern tersebut.

Keempat. Pelaku usaha tradisional yang sudah bertahan bertahun-tahun tersebut dan sedikit banyak sudah membantu kemudahan bagi mak-mak, konsumen untuk berbelanja barang dagangan, seperti sayur, buah, bahan bangunan tersebut.

Oleh karena itu tidak ada salahnya kalau mereka kita bantu dari sisi permodalan, pembinaan yang berkesinambungan dari sisi manajemen dan bantuan kemudahan akses lainnya (misalnya bantuan kulkas sayur atau buah), agar mereka bisa bertahan hidup di tengah gempuran persaingan yang sangat ketat tersebut.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan dan mengokohkan jiwa bisnis para pelaku usaha tradisional tersebut, agar mereka dapat mengantisipasi segala bentuk gempuran yang dilakukan pelaku usaha modern.

Setidaknya pelaku usaha tradisional dapat menyesuaikan diri dalam pelayanan, sajian barang (higienis dan segar) dan hal kebersihan lokasi/tempat barang dagangan mereka. 

Kita berharap pelaku usaha tradisional pun ikut memberi kontribusi bagi dirinya sendiri dan bagi daerah, yakni dalam hal penyerapan tenaga kerja dan penciptaan pendapatan. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun