Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Kini Makin Marak Pelaku Usaha Modern Melakoni Bidang Pelaku Usaha Tradisional, Bagaimana Sebaiknya?

6 Agustus 2023   13:17 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:58 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita kenal dengan program 1000 gerai yang dicanangkan oleh grup Indomaret, berarti akan ada ribuan gerai ritel modern yang khusus menjual sayuran, akan ada ribuan gerai ritel modern yang khusus menjual buah-buahan, akan ada ribuan gerai ritel modern yang khusus menjual cat atau bahan bangunan.

Sekali lagi bahwa dari sisi permodalan, manajemen dan pangsa pasar, mereka ini tidak perlu kita ragukan lagi. Sementara palaku usaha tradisional yang serba mempunyai keterbatasan dari sisi permodalan, keterbatasan dari sisi manajemen, keterbatasan dari sisi pangsa pasar dan keterbatasan lainnya, tentu harus berjuang "mati-matian"

Dengan demikian, jika pihak yang berkompeten tidak "sigap", bukan tidak mungkin pelaku usaha tradisional yang ada akan "gigit jari", akan tersisih bahkan akan "lenyap". 

Tidak hanya itu, dalam jangka panjang bukan tidak mungkin pasar-pasar tradisional yang memperdagangkan barang-barang yang diperdagangkan juga oleh pelaku usaha modern tersebut juga akan ikut "lumpuh".

Saya yakin kita ingin unit usaha yang dilakoni pelaku usaha tradisional mati, karena kalah bersaing, saya yakin kita tidak tega membiarkan pelaku usaha tradisional selaku anak negeri ini "bubar" karena maraknya pelaku usaha modern yang ramai-ramai membuka gerai ritel modernnya tersebut.

Bagaimana sebaiknya?

Menurut hemat saya, agar semua unit usaha yang ada, semua pelaku usaha yang ada tetap eksis dan hidup berdampingan, lebih khusus bagi pelaku usaha tradisional, setidaknya perlu adanya langkah-langkah antisipasi sekarang juga.

Pertama. Apakah tidak sebaiknya dilakukan pembatasan dari sisi jarak antara ritel modern yang melakoni unit usaha tradisional yang satu dengan yang lain. Misalnya dari sisi kawasan, hanya boleh ada satu unit ritel modern yang melakoni usaha tradisional dalam satu kecamatan dan atau kelurahan. 

Kemudian membatasi jam operasional, jam buka dan jam tutup. Misalnya unit usaha ritel modern yang melakoni usaha tradisional diperbolehkan beroperasi mulai jam 10,00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.

Ini penting, dalam rangka untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha tradisional yang bersaing dengan usaha ritel modern tersebut agar tetap eksis dan dapat menjadi alternatif bagi konsumen yang akan berbelanja di luar jam tersebut. 

Saya pikir, selama ini sudah ada aturanya, hanya tinggal mempertegas dan mengoptimalkan aturan tersebut saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun