Padahal bisa saja harga yang di discount atau harga lama yang dicoret tersebut sudah dinaikkan terlebih dahulu. Jika demikian  adanya, maka ini jelas merupakan tindakan "kebohongan". Seharusnya, memang dengan adanya pertimbangan tertentu, adanya unsur efisiensi, sehingga harga suatu produk tersebut bisa ditekan dengan memberikan potongan harga atau mencoret harga lama menjadi harga baru yang lebih murah.
Kebohongan ini akan lebih nyata lagi, kalau produk yang kita berikan potongan harga atau harga lama di coret tersebut, justru produk yang sudah usang, produk tipe lama, produk yang  tidak dibeli konsumen dalam priode waktu tertentu, sehingga produk tersebut layak untuk diberikan potongan harga atau mencoret harga lama tersebut. Bukan potongan harga tersebut diberlakukan atas produk yang masih baru dan tipe baru.
Kemudian ada juga strategi harga memberi kesan bahwa  harga produk tersebut tidak mahal. Misalnya, harga produk "ZZ", mulai dari Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 1000.000,- , padahal bila konsumen sudah mampir ingin membeli,  ternyata harga Rp. 10.000,- sudah tidak ada lagi, yang ada justru harga yang di atas-nya yang ada justru harga  mahal, yang tidak terjangkau oleh konsumen.
Begitu juga strategi harga sama rata, untuk besaran harga tertentu untuk semua produk yang dijual, misalnya  Rp. 10.000,- . Produk apa saja yang akan dibeli konsumen pada suatu toko. Semua harga yang ditetapkan sama rata, yakni  Rp. 10.000,-.
Dari kedua strategi harga tersebut  sebenarnya sah-sah saja, bila memang tidak ada unsur "kebohongan". Misalnya harga Rp. 10.000,- tersebut memang barangnya tersedia, dan harga sama rata Rp. 10.000,- memang harga barang tersebut idealnya Rp. 10.000,-. Bukan, harga barang yang sebanrnya dibawah angka Rp. 10.000,- (misalnya hanya Rp. 6.000,-), karena starteginya harga sama rata, maka harga barang yang Rp. 6.000,- pun ikut dijual dengan harga Rp. 10.000,-.
Â
Bagi pihak KPPU lakukan pengawasan yang ketat dan bagi konsumen harus tahu hak-hak mereka  dan harus jeli menyikapi strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Dengan demikian, kita terhindar dari unsur "kebohongan"
Untuk mengisi dan memanfaatkan momentum Ramadhan kali ini, tidak ada salahnya pelaku usaha, untuk melakukan strategi pemasaran tersebut. Namun, lakukanlah  strategi pemasaran  dengan mengacu pada etika bisnis  dan tidak mengandung unsur kebohongan, agar kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita hasilkan atau kita twarkan, tetap eksis dan usaha kita akan berkah. Semoga!!!!!!!.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H