Wacana masa jabatan kepala desa 9 (sembian) tahun yang muncul tersebut, menimbul pro-kontra, saya tidak bermaksud membahas persoalan masa jabatan tersebut.Â
Menurut saya bukan persoalaan lamanya masa jabatan kepala desa, menurut saya yang penting bagaimana kontribusi dari seorang kepala desa terhadap desa yang dipimpinnya.
Jika kita mengedepankan kontribusi, maka dana yang mengalir ke desa akan bisa dimanfaatkan secara baik dan optimal.
Karena desa merupakan ujung tombak pembangunan bangsa, harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh.Â
Salah satu upaya untuk mempercepat keberhasilan pembangunan desa yakni melalui pemberian bantuan dana desa. Dana desa yang mengalir ke desa-desa tersebut, harus dimanfaatkan secara maksimal.
Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengehentikan penyaluran dana desa untuk 56 desa di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, lantaran diketahui desa tersebut tidak memenuhi syarat aturan desa.Â
Desa tersebut cacat hukum dan register Perda Pertanggungjawaban APBD. Berdasarkan hasil tersebut, sehingga dana desa sempat dihentikan sampai ada kejelasan (RiauPos.co, 15 Januari 2020).
Sehubungan dengan itu, Akhmad Muqowan selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa pada saat itu menyesalkan atas pencabutan Dana Desa oleh UU Nomor 2 tahun 2020.Â
Muqowan menjelaskan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keperbipahakan Negara terhadap desa.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa. (desapedia.id, 23 Juni 2020)