Tidak sedikit perusahaan atau korporasi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ala kadarnya.Â
Ada yang menterjemahkan THR hanya seuntai bingkisan berupa; beberapa kg gula pasir, beberapa kg gandung, beberapa kg tepung terigu dan beberapa kg beras saja. Padahal THR telah diatur dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan  PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR PNS 2022 yang akan dibayarkan terdiri dari; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (Kompas.com, 9 April 2022)
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor  M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan  Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang bertugas  tetap, namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir berhak menerima THR 2022.
Berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022:Â
(1) Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja  waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,Â
(2) Pekerja/buruh berdasarkan  PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung  sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan, danÂ
(3) Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila  dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Kemudian dalam  Surat Edaran tersebut dijelaskan juga besaran THR keagamaan  yang diberikan adalah sebagai berikut;Â