Misalnya, bila pengahasilan dalam satu tahun pajak sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen, begitu juga dengan objek dan subjek pajak lain, diberikan ketentuan-ketentuan tertentu.Â
Sementara bila ia mau mengeluarkan/menunaikan zakat sedikitnya 2,5 persen dari jumlah harta yang dimilikinya tersebut. Dengan demikian, ia kena pajak 5 persen dan kena zakat 2,5 persen. Nah, pertimbangan inilah salah satu penyebab mereka malas membayar zakat.
Kemudian, mereka enggan mengeluarkan/menaunaikan zakat tersebut karena tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, sehingga masyarakat mengeluarkan zakat secara langsung kepada mustahiqnya, termasuklah tidak sedikit orang Islam yang belum mengerti menghitung zakat-nya.Â
Dikatakan oleh Afif Muhammad Guru Besar Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, keenganan mereka membayar zakat dikarenakan masih banyak diantara orang Islam yang belum mengerti cara menghitung zakat dan kepada siapa zakatya dipercayakan untuk disalurkan serta tidak adanya sanksi apa pun bagi mereka yang tidak mengeluarkann zakat.
Kemudian masih ada pula orang Islam yang memahami hartanya merupakan hak mutlak miliknya. Mereka beranggapan bersusah payah mencari/memburu harta atau rezeki, mengapa harus dibagi atau membayar zakat, sehingga, mereka enggan untuk mengeluarkan/menunaikan zakat.
Solusi.
Hendaknya ada sebagian dari uztads atau da'i atau penceramah yang senantiasa dan terus menerus menghimbau/menyuarakan dengan dalil-dalil penguatnya agar umat terdorong untuk mengeluarkan/menunaikan zakat tersebut.
Perlu adanya pemikiran untuk menghilangkan dualisme dalam pemotongan harta benda yang dimiliki orang Islam. Selama ini selain mereka dikenakan pajak, juga dikenakan zakat.Â
Seharusnya bila mereka sudah membayar zakat, maka pada saat mereka membayar pajak tinggal mengungkan besaran pajak dengan besaran zakat yang telah dibayarkannya tersebut, itulah jumlah pajak yang harus dibayarnya.Â
Berdasarkan informasi yang demikian sudah dilakukan, tetapi untuk lembaga zakat tertentu dengan ketentuan yang telah ditetapkan, belum berlaku pada semua lembaga zakat atau belum semua bukti pengeluaran zakat dapat diakui sebagai pengurang besaran pajak yang harus mereka bayarkan. Ke depan harus dikaji ulang agar tidak ada lagi dualism tersebut.
Terakhir adalah lembaga zakat yang ada harus sedapat mungkin meyakinkan muzakki agar mereka tidak ragu lagi membayar/menunaikan zakat pada lemabaga-lembaga zakat yang ada.Â