Tradisi Setempat.
Bila kita simak fenomena kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok menjelang tibanya bulan Ramadan sampai menjelang hari raya Idul Fitri tersebut, selain karena faktor di atas, ternyata ada faktor psikologis lain yang memicu-nya, seperti tradisi masyarakat setempat. Misalnya ada beberapa daerah  dalam menyambut hari raya Idul Fitri  "harus" menyediakan makanan khas daerah mereka.Â
Di negeri ini, ada banyak akanan khas lebaran yang disuguhkan kepada tamu dan kerabat  yang datang saat bersilaturrahmi di hari raya Idul Fitri  Dalam liputan6.com, 15 Mei 2021 mensinyalir beberapa makanan khas daerah yang akan disuguhkab kepada kerabat dan para tamu yang bersilaturrahmi; gulai nagka dari medan, bebek gulai kurma dari Aceh, rendang dari Padang, ayam bumbu anam dari Palembang, lemang dari jambi,  semur daging dari Jakarta,  soto banjar dari Banjarmasin, ayam Gagape dari Makasar,  dan ayam woku dari Manado. (Liputan6.com, 15 Mei 2021)
Dengan harus tersedianya beberapa makanan khas daerah pada masing-masing daerah tersebut, berarti masyarakat daerah tersebut harus membeli bahan-bahan atau makanan untuk menyediakan makanan khas tersebut, dengan demikian akan ada peningkatan permintaan kembali terhadap barang-barang yang dibutuhkan tersebut dan sekaligus akan mendorong kenaikan harga-harga.
            Solusi.
Menurut saya,  kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok menjelang  bulan Ramadan tersebut jika masih berkisar pada angka 5 sampai 10 persen masih  bisa ditolerir, tetapi kalau kenaikan harga-harga tersebut sudah di atas 10 persen memberatkan konsumen, apalagi saat ini masyarakat masih terdampak pandemi yang berlangsung selama dua tahun lalu.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, biasanya kenaikan harga tersebut cendrung bertambah, bahkan pernah mencapai 20 sampai 50 persen. Kalau sudah begini,  harus diantisipasi  jangan sampai melonjak tajam.
Untuk itu harus ada tindakan  konkret dari pihak yang berwenang untuk   melakukan berbagai langkah dan kebijakan. Satgas pangan, yang telah dibentuk pemerintah daerah harus pro aktif memantau harga-harga di pasar dan sedapat mungkin mencegah terjadinya penimbunan. Pemerintah daerah, sedapat mungkin harus melakukan operasi pasar secara inten untuk menstabilkan harga-harga di pasar, terutama harga-harga di pasar tradisional. Kecukupan stock, harus benar-benar dijamin, jangan hanya di atas kertas, sekali lagi pastikan bahwa dilapangan/dipasar stock barang kebutuhan pokok memang cukup.
      Konsumen sebaiknya berbelanja secara rasional, hindari berbelanja dengan emosional dan aksi borong. Produsen/penjual harus tenggang rasa kepada konsumen, jika memang tidak ada faktor pendorong untuk menaikkan harga (seperti adanya kenaikan ongkos, kemacetan distribusi, dll), jangan  menaikkan harga.
Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah harus melakukan bujukan moral (moral suasion) secara terus menerus melalui berbagai media  kepada konsumen agar tidak melakukan aksi borong, agar dalam berbelanja mengutamakan faktor ekonomi ketimbang psikologis dan kepada produsen/penjual agar tidak bertindak sewenag-wenang menaikkan harga. Selamat berjuang!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H