Mohon tunggu...
bossdewa
bossdewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Tidak ada kata terlambat untuk belajar

Jika norma hukum sulit ditegakkan, maka moral etik harus diperkuat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Perlindungan Hukum yang Dijamin Negara Terkait Hak Cipta, Paten dan Merek

25 Mei 2024   09:38 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:14 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang Hak Cipta, Paten dan Merek (Foto: bossdewa)

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek adalah tiga jenis perlindungan hukum yang diberikan untuk karya intelektual dan inovasi. Masing-masing memiliki fungsi, ruang lingkup, dan ketentuan hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai masing-masing:

1. HAK CIPTA (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta & terus berlangsung selama 70 tahun.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (disingkat UU Hak Cipta), Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Definisi:Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya. Ini termasuk karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

Lingkup Perlindungan:Hak Cipta melindungi karya-karya seperti:

  • Buku, artikel, dan karya tulis lainnya.
  • Musik dan lirik lagu.
  • Film dan video.
  • Program komputer.
  • Karya seni rupa seperti lukisan, patung, dan foto.
  • Karya arsitektur.

Durasi Perlindungan:Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta dan tambahan waktu tertentu setelah kematiannya (umumnya 50 hingga 70 tahun tergantung pada yurisdiksi).

Hak-Hak yang Dilindungi:

  • Hak untuk memperbanyak karya.
  • Hak untuk mendistribusikan karya.
  • Hak untuk menampilkan atau mempertunjukkan karya di muka umum.
  • Hak untuk membuat karya turunan (derivative works).

Pendaftaran:Meskipun Hak Cipta otomatis diberikan setelah karya diciptakan dan difiksikan, pendaftaran resmi dapat membantu dalam penegakan hak dan penyelesaian sengketa.

2. HAK PATEN (Patent)

Hak Paten adalah hak yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Apabila masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka penemuan tersebut berubah menjadi public domain sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 tentang paten, sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Paten), di mana telah dijelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara pada investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu, melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakannya.

Definisi:Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu untuk melindungi penemuan baru yang merupakan hasil pemikiran yang inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Lingkup Perlindungan:Paten melindungi penemuan-penemuan teknis seperti:

  • Produk baru.
  • Proses atau metode baru.
  • Perbaikan dari produk atau proses yang sudah ada.

Durasi Perlindungan:Paten umumnya berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dengan syarat bahwa biaya tahunan dibayar untuk mempertahankan paten tersebut.

Hak-Hak yang Dilindungi:

  • Hak untuk membuat, menggunakan, menjual, dan mengimpor penemuan yang dipatenkan.
  • Hak untuk melarang pihak lain melakukan hal-hal di atas tanpa izin.

Pendaftaran:Hak Paten harus didaftarkan dan disetujui oleh kantor paten nasional atau internasional. Proses ini melibatkan pemeriksaan apakah penemuan tersebut baru, tidak jelas (non-obvious), dan dapat diterapkan secara industri.

3. HAK MEREK (Trademark)

Hak Merek adalah hak untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran. Jangka waktu hak merek adalah 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang.

Merek adalah bentuk identitas produk barang atau jasa, sebagai pembeda dengan produk serupa yang ada di pasaran.

Mengingat hal tersebut begitu penting, guna mendapatkan perlindungan secara hukum, setiap warga negara Indonesia diberikan keleluasaan oleh negara untuk mendaftarkan merek produknya. 

Untuk mendapatkan Hak merek, Hak Paten dan Hak Cipta, anda bisa mendapatkannya secara online untuk mendaftarkannya, melalui halaman web Haki, yaitu www.dgip.go.id

Definisi:Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk menggunakan tanda yang membedakan barang atau jasa dari satu pihak dengan yang lain.

Lingkup Perlindungan:Merek melindungi:

  • Kata-kata, frasa, simbol, desain, atau kombinasi dari unsur-unsur ini yang mengidentifikasi dan membedakan sumber barang atau jasa.

Durasi Perlindungan:Merek dapat diperbaharui setiap 10 tahun tanpa batas, selama merek tersebut terus digunakan dalam perdagangan.

Hak-Hak yang Dilindungi:

  • Hak untuk menggunakan merek dalam perdagangan.
  • Hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip yang dapat menyesatkan konsumen.

Pendaftaran:Meskipun tidak wajib, pendaftaran merek secara resmi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih mudah dalam penegakan hak terhadap pelanggaran.

Kesimpulan

  • Hak Cipta melindungi karya kreatif dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan dan mendistribusikan karyanya.
  • Hak Paten melindungi penemuan teknis baru dan memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk mengeksploitasi penemuannya.
  • Hak Merek melindungi tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan yang lain.

Masing-masing hak ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan insentif ekonomi dan perlindungan hukum bagi para pencipta, penemu, dan pelaku bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun