Mohon tunggu...
bossdewa
bossdewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Tidak ada kata terlambat untuk belajar

Jika norma hukum sulit ditegakkan, maka moral etik harus diperkuat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Perlindungan Hukum yang Dijamin Negara Terkait Hak Cipta, Paten dan Merek

25 Mei 2024   09:38 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:14 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang Hak Cipta, Paten dan Merek (Foto: bossdewa)

Mengingat hal tersebut begitu penting, guna mendapatkan perlindungan secara hukum, setiap warga negara Indonesia diberikan keleluasaan oleh negara untuk mendaftarkan merek produknya. 

Untuk mendapatkan Hak merek, Hak Paten dan Hak Cipta, anda bisa mendapatkannya secara online untuk mendaftarkannya, melalui halaman web Haki, yaitu www.dgip.go.id

Definisi:Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk menggunakan tanda yang membedakan barang atau jasa dari satu pihak dengan yang lain.

Lingkup Perlindungan:Merek melindungi:

  • Kata-kata, frasa, simbol, desain, atau kombinasi dari unsur-unsur ini yang mengidentifikasi dan membedakan sumber barang atau jasa.

Durasi Perlindungan:Merek dapat diperbaharui setiap 10 tahun tanpa batas, selama merek tersebut terus digunakan dalam perdagangan.

Hak-Hak yang Dilindungi:

  • Hak untuk menggunakan merek dalam perdagangan.
  • Hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip yang dapat menyesatkan konsumen.

Pendaftaran:Meskipun tidak wajib, pendaftaran merek secara resmi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih mudah dalam penegakan hak terhadap pelanggaran.

Kesimpulan

  • Hak Cipta melindungi karya kreatif dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan dan mendistribusikan karyanya.
  • Hak Paten melindungi penemuan teknis baru dan memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk mengeksploitasi penemuannya.
  • Hak Merek melindungi tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang atau jasa dari satu entitas dengan yang lain.

Masing-masing hak ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan insentif ekonomi dan perlindungan hukum bagi para pencipta, penemu, dan pelaku bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun