Mohon tunggu...
bossdewa
bossdewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Tidak ada kata terlambat untuk belajar

Jika norma hukum sulit ditegakkan, maka moral etik harus diperkuat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Perlindungan Hukum yang Dijamin Negara Terkait Hak Cipta, Paten dan Merek

25 Mei 2024   09:38 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:14 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Paten adalah hak yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Apabila masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka penemuan tersebut berubah menjadi public domain sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 tentang paten, sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Paten), di mana telah dijelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara pada investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu, melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanakannya.

Definisi:Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada penemu untuk melindungi penemuan baru yang merupakan hasil pemikiran yang inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Lingkup Perlindungan:Paten melindungi penemuan-penemuan teknis seperti:

  • Produk baru.
  • Proses atau metode baru.
  • Perbaikan dari produk atau proses yang sudah ada.

Durasi Perlindungan:Paten umumnya berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan, dengan syarat bahwa biaya tahunan dibayar untuk mempertahankan paten tersebut.

Hak-Hak yang Dilindungi:

  • Hak untuk membuat, menggunakan, menjual, dan mengimpor penemuan yang dipatenkan.
  • Hak untuk melarang pihak lain melakukan hal-hal di atas tanpa izin.

Pendaftaran:Hak Paten harus didaftarkan dan disetujui oleh kantor paten nasional atau internasional. Proses ini melibatkan pemeriksaan apakah penemuan tersebut baru, tidak jelas (non-obvious), dan dapat diterapkan secara industri.

3. HAK MEREK (Trademark)

Hak Merek adalah hak untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran. Jangka waktu hak merek adalah 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang.

Merek adalah bentuk identitas produk barang atau jasa, sebagai pembeda dengan produk serupa yang ada di pasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun