Mohon tunggu...
Ameylia Annisa Pertiwi
Ameylia Annisa Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Univeristas Amikom Yogyakarta

Saya Ameylia Annisa Pertiwi, mahasiswi Program Studi S1 Ekonomi Universitas Amikom Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pajak UMKM bagi Stabilitas Perekonomian Indonesia

24 Juni 2023   14:25 Diperbarui: 24 Juni 2023   14:35 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan sumber penghasilan terpenting bagi kehidupan sebuah negara. Pajak memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, selain sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah, pajak juga digunakan untuk mengatur distribusi kekayaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta dapat mengendalikan inflasi. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan pajak, seperti tarif pajak, pengenaan sanksi bagi pelanggar, dan insentif pajak untuk mendorong investasi atau sektor-sektor tertentu. 

Definisi pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Dari definisi tersebut dapat diartikan juga bahwa kita sebagai warga negara membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. 

Pajak menurut P. J. a. Adriani adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelengarakan suatu pemerintahan.

Pajak di negara Indonesia sendiri dapat diperoleh dari berbagai sektor, salah satunya sektor industri yaitu UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha dengan skala kecil yang beroperasi dalam bebragai sektor industri seperti manufaktur, perdagangan, jasa, pariwisata, pertanian, perikanan dan lain sebagainya. 

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan nilai tambah, sekaligus dapat membantu mengentaskan kemiskinan. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) sepanjang 2022 UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, yaitu mencapai 8,71 juta unit usaha. Jawa Barat menjadi provinsi diurutan pertama yang memiliki jumlah UMKM terbanyak dengan jumlah 1,49 juta unit usaha. Sementara diurutan terkahir yaitu Provinsi Papua dengan jumlah 3,9 ribu unit usaha. Dengan semakin banyaknya jumlah pelaku UMKM diharapkan mampu membantu dalam menstabilkan ekonomi salah satunya dengan kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara dan masyarakat.

Pajak UMKM menjadi sumber pendapatan negara yang penting. Pajak yang diterima oleh pemerintah dari sektor industry UMKM nantinya akan digunkakan oleh pemerintah untuk membiayai program-program penyediaan infrastruktur, bantuan subsidi, program pembangunan, biaya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Dalam menghadapi persaingan global, dana penerimaan pajak yang diperoleh dari sektor industri UMKM dapat membantu kestabilan keuangan bagi negara Indonesia. 

Serta dapat mengurangi ketergantungan pemerintah pada sumber pendapatan yang lainnya seperti hutang luar negeri, dan membantu menciptakan kemandirian fiskal. Dengan membayar, UMKM menunjukkan kesadarannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan. Hal tersebut yang dapat menciptakan ketergantungan antara pemerintah dengan pelaku UMKM, yang dimana dari sisi UMKM memberikan kontirbusinya melalui kewajiban membayar pajak, dan dari sisi pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas untuk pengembangan UMKM.

Ketika UMKM dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, hal tersebut juga akan berdampak positif terhadap UMKM itu sendiri karena dapat menciptakan kepercayaan investor dan lembaga keuangan dengan menawarkan kerjasama maupun menjadi mitra bisnis yang dapat diandalkan. Para investor akan tertarik untuk menanamkan modal mereka kepada sektor UMKM yang memiliki reputasi yang baik ketika mampu mematuhi peraturan dan mampu mememnuhi kewajibanya dalam membayar pajak yang mampu menjukan kredibilitas dan stabilitas finansial sebuah perusahaan. 

Dengan adanya kerja sama dengan para investor, UMKM dapat memperluas usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan mengurangi tingkat pengangguran, yang dapat mendukung stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Melalui pajak UMKM yang sudah berkembang juga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap negara, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengembangan UMKM yang kecil atau yang masih dalam tahap peertumbuhan dengan mendorong inklusi keuangan, memberikan pelatihan dan bantuan teknis, serta mampu memperluas akses pasar bagi para pelaku UMKM yang masih sulit berkembang. Dengan pajak UMKM dapat membantu menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil.

Namun, saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi pelaku UMKM kaitannya dalam membayar pajak. Masih banyak UMKM yang masih memiliki kerterbatasan pengetahuan, sumber daya keuangan, dan kemampuan administrasu untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mereka. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 58 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun