Perusahaan yang berhenti beroperasi dan peningkatan jumlah angka pengangguran dapat menghambat dan mengurangi produk domestik bruto (PDB) serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.Â
Langkah Pemerintah Tangani Covid-19.
Pemerintah juga menetapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat COVID-19 di Indonesia. Serangkaian kebijakan juga telah diambil guna meringankan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi Covid-19. Â
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kebijakan pemerintah yang tertuang dalam stimulus fiskal itu memiliki tiga tujuan.Â
Pertama, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka menanggulangi wabah. Kedua, memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang terdampak. Ketiga, meningkatkan ketahanan dunia usaha dalam menghadapi wabah COVID-19.Â
"Jadi, kebijakan stimulus ini tujuannya luas dan disesuaikan dengan kebutuhan di tengah hantaman wabah COVID-19," ujar Piter.Â
Salah satu kebijakan yang cukup baik adalah kebijakan pelonggaran pajak untuk meningkatkan ketahanan dunia usaha di tengah tekanan wabah. "Tanpa pelonggaran pajak, dunia usaha dikhawatirkan terdampak besar dan bisa menyebabkan efek lanjutan yang lebih buruk seperti pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga diharapkan dapat mendukung dunia usaha untuk terus beroperasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Apabila daya tahan dunia usaha kuat dalam menghadapi wabah, pemulihan ekonomi pascawabah juga bisa lebih cepat.
"Stimulus peningkatan bantuan safety net kepada masyarakat kecil juga akan membantu mereka untuk bertahan hidup normal selama masa wabah," kata Piter.Â
Sistem ini juga akan menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga perekonomian tetap tumbuh.