Kuratif. Yaitu, upaya yang dilakukan dengan memberikan pendampingan bagi korban, perdamaian, kerja sama, dan lain sebagainya, guna untuk menindak lanjuti atau penanggulangan setelah terjadinya suatu konflik.
Refrensi
http://ditpolkom.bappenas.go.id/v2/?p=706 diakses pada 23 Desember 2021 pukul 15.00
Sumardiana, B. (2016). Formulasi kebijakan penanganan tindak pidana berbasis isu sara dalam pemilihan umum. Pandecta Research Law Journal, 11(1), 80-95.
Nugroho, D. A., & Sukmariningsih, R. M. (2020). PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS. Jurnal JURISTIC, 1(01), 22-32.
Hanif, A. Z., Budi, B. D. S., Permana, M. K., Akbar'Alim, R., Murthy, C. W., Pahlevi, M. R. F., & Almeyda, S. A. ISU SARA SEBAGAI SUMBER KONFLIK PADA MEDIA SOSIAL.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H