Mohon tunggu...
Ameliya ChintaAngelina
Ameliya ChintaAngelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Nama saya Amel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih Fungsi Lahan

29 September 2022   00:29 Diperbarui: 29 September 2022   00:38 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia mempunyai cukup banyak gedung tinggi dan permukiman. Beberapa bangunan yang telah ada tersebut bisa saja berdiri karena telah mengalih fungsikan lahan sebelumnya.

Di Indonesia fenomena alih fungsi lahan tersebut sudah sering terjadi. Alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu.

Alih fungsi lahan dapat terjadi karena beberapa faktor pendorong, seperti meningkatnya jumlah penduduk yang disebabkan oleh meningkatnya angka kelahiran. Dengan adanya peningkatan penduduk, kebutuhan terhadap kawasan permukiman semakin meningkat. Selain peningkatan jumlah penduduk, juga ada faktor ekonomi yang mendorong munculnya alih fungsi lahan.

Saat ini, ekonomi di Indonesia termasuk kurang stabil, bergantung pada lahan pertanian masih tidak cukup memungkinkan, sehingga pemilik lahan beralih pada usaha yang lebih menjanjikan jika dibandingkan dengan fungsi lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya.

Alih fungsi lahan dapat terjadi pada lahan yang masih produktif sehingga menyebabkan jumlah lahan produktif yang ada di Indonesia menurun secara cepat. Lahan yang produktif ialah lahan yang dapat menghasilkan produksi tanaman dengan baik dan menguntungkan bagi petani yang mengolahnya karena memiliki tingkat kesuburan yang cukup tinggi. Setiap tahun jumlah lahan produktif di Indonesia terdapat penurunan karena adanya fenomena alih fungsi lahan yang terjadi.

Pemerintah perlu membuat kebijakan mengenai alih fungsi lahan yang sedang marak terjadi di Indonesia sehingga lahan produktif tidak terjadi penurunan setiap tahunnya.

Alih fungsi lahan pada umumnya menggunakan lahan pertanian untuk di alih fungsikan menjadi sebuah bangunan, seperti gedung, pabrik industri, maupun permukiman sehingga terjadi perubahan fungsi dari lahan sebelumnya. Pada dasarnya fungsi dari lahan pertanian salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, namun karena adanya pengalihan fungsi lahan tersebut membuat lahan pertanian menjadi lupa akan fungsi utamanya.

Daerah yang sering terjadi fenomena alih fungsi lahan yaitu Banyuwangi. Di Banyuwangi ada banyak area perumahan baru. Perumahan itu sebelumnya merupakan lahan pertanian, namun karena adanya alih fungsi lahan, maka area lahan pertanian tersebut terjadi perubahan fungsi menjadi kawasan permukiman atau perumahan.

Saat ini di Banyuwangi terdapat banyak lahan pertanian yang mengalami konversi lahan. Dengan adanya konversi lahan pada area pertanian, lahan pertanian tentu akan semakin berkurang. Hal tersebut tentu dapat mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah lapangan kerja karena banyak buruh tani yang tidak dapat lagi bekerja di sawah. Hal tersebut hanya merupakan salah satu dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari alih fungsi lahan atau konversi lahan tersebut.

Alih fungsi lahan yang terjadi di Banyuwangi biasanya menggunakan lahan produktif seperti pertanian. Hal tersebut cukup disayangkan bila harus ada area pertanian yang menjadi korban dari alih fungsi lahan tersebut. Saat ini lahan pertanian yang ada di Banyuwangi mulai berkurang, baik di desa maupun di kota.

Alih fungsi lahan atau konversi lahan tersebut sering terjadi di kota. Hal tersebut dapat terjadi karena kota merupakan lokasi yang strategis jika difungsikan untuk membangun area perumahan atau permukiman karena lokasi yang dekat dengan tempat kerja, dan tempat memenuhi kebutuhan, seperti mall dan supermarket. Alih fungsi lahan dapat muncul karena adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi, seperti pembangunan tempat tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun