Indonesia mempunyai cukup banyak gedung tinggi dan permukiman. Beberapa bangunan yang telah ada tersebut bisa saja berdiri karena telah mengalih fungsikan lahan sebelumnya.
Di Indonesia fenomena alih fungsi lahan tersebut sudah sering terjadi. Alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu.
Alih fungsi lahan dapat terjadi karena beberapa faktor pendorong, seperti meningkatnya jumlah penduduk yang disebabkan oleh meningkatnya angka kelahiran. Dengan adanya peningkatan penduduk, kebutuhan terhadap kawasan permukiman semakin meningkat. Selain peningkatan jumlah penduduk, juga ada faktor ekonomi yang mendorong munculnya alih fungsi lahan.
Saat ini, ekonomi di Indonesia termasuk kurang stabil, bergantung pada lahan pertanian masih tidak cukup memungkinkan, sehingga pemilik lahan beralih pada usaha yang lebih menjanjikan jika dibandingkan dengan fungsi lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya.
Alih fungsi lahan dapat terjadi pada lahan yang masih produktif sehingga menyebabkan jumlah lahan produktif yang ada di Indonesia menurun secara cepat. Lahan yang produktif ialah lahan yang dapat menghasilkan produksi tanaman dengan baik dan menguntungkan bagi petani yang mengolahnya karena memiliki tingkat kesuburan yang cukup tinggi. Setiap tahun jumlah lahan produktif di Indonesia terdapat penurunan karena adanya fenomena alih fungsi lahan yang terjadi.
Pemerintah perlu membuat kebijakan mengenai alih fungsi lahan yang sedang marak terjadi di Indonesia sehingga lahan produktif tidak terjadi penurunan setiap tahunnya.
Alih fungsi lahan pada umumnya menggunakan lahan pertanian untuk di alih fungsikan menjadi sebuah bangunan, seperti gedung, pabrik industri, maupun permukiman sehingga terjadi perubahan fungsi dari lahan sebelumnya. Pada dasarnya fungsi dari lahan pertanian salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, namun karena adanya pengalihan fungsi lahan tersebut membuat lahan pertanian menjadi lupa akan fungsi utamanya.
Daerah yang sering terjadi fenomena alih fungsi lahan yaitu Banyuwangi. Di Banyuwangi ada banyak area perumahan baru. Perumahan itu sebelumnya merupakan lahan pertanian, namun karena adanya alih fungsi lahan, maka area lahan pertanian tersebut terjadi perubahan fungsi menjadi kawasan permukiman atau perumahan.
Saat ini di Banyuwangi terdapat banyak lahan pertanian yang mengalami konversi lahan. Dengan adanya konversi lahan pada area pertanian, lahan pertanian tentu akan semakin berkurang. Hal tersebut tentu dapat mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah lapangan kerja karena banyak buruh tani yang tidak dapat lagi bekerja di sawah. Hal tersebut hanya merupakan salah satu dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari alih fungsi lahan atau konversi lahan tersebut.
Alih fungsi lahan yang terjadi di Banyuwangi biasanya menggunakan lahan produktif seperti pertanian. Hal tersebut cukup disayangkan bila harus ada area pertanian yang menjadi korban dari alih fungsi lahan tersebut. Saat ini lahan pertanian yang ada di Banyuwangi mulai berkurang, baik di desa maupun di kota.
Alih fungsi lahan atau konversi lahan tersebut sering terjadi di kota. Hal tersebut dapat terjadi karena kota merupakan lokasi yang strategis jika difungsikan untuk membangun area perumahan atau permukiman karena lokasi yang dekat dengan tempat kerja, dan tempat memenuhi kebutuhan, seperti mall dan supermarket. Alih fungsi lahan dapat muncul karena adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi, seperti pembangunan tempat tinggal.
Di Banyuwangi terdapat banyak area perumahan yang berdiri di atas lahan pertanian. Setiap tahun luas lahan pertanian yang ada di Banyuwangi rata-rata berkurang 2 Hektar. Alih fungsi lahan dapat mempersempit luas lahan pertanian yang terdapat di Banyuwangi dan merubah fungsi dari lahan sebelumnya.
Jika lahan pertanian yang ada mengalami penurunan, maka padi yang dihasilkan juga menurun. Hal tersebut menyebabkan turunnya produksi pangan yang ada di Banyuwangi dan akan berdampak pada masyarakat karena padi merupakan salah satu kebutuhan pangan untuk masyarakat.
Lahan pertanian dapat dialih fungsikan untuk pabrik industri, gedung, dan fasilitas umum, selain dijadikan sebagai kawasan permukiman maupun perumahan. Setiap tahun akan ada pembangunan seperti gedung, pabrik industri, dan fasilitas umum. Pembangunan tersebut tentu membutuhkan lahan untuk tempat berdirinya bangunan baru tersebut dan akan terjadi penurunan lahan pertanian yang ada karena pembangunan tersebut menggunakan lahan yang sebelumnya di fungsikan untuk pertanian.
Pemerintah Banyuwangi perlu memberi solusi ataupun kebijakan terkait permasalahan tersebut, yaitu alih fungsi lahan atau konversi lahan.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah, fenomena alih fungsi lahan dapat diminimalisir dampaknya pada masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi pemerintah juga harus bijak saat menyusun kebijakan tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat melihat dari sudut pandang yang berbeda, yaitu dari masyarakat dan orang yang berencana mengalih fungsikan lahan.
Pemerintah dapat merekomendasikan lahan strategis, tanpa harus mengubah fungsi lahan pertanian yang ada dan juga dapat membuat batasan untuk luas tanah yang akan didirikan bangunan diatasnya. Hal tersebut dapat dilakukan untuk menjaga luas lahan pertanian yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Karena lahan pertanian sangat dibutuhkan secara berkelanjutan. Jika lahan pertanian sudah mulai berkurang, dapat mengakibatkan masalah terutama pada masyarakat di Banyuwangi karena kebutuhan pangan mereka tidak tercukupi atau bahkan sudah tidak dapat memproduksi sendiri. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk dapat mengatasi hal mengenai alih fungsi lahan atau konversi lahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H