Mohon tunggu...
Amelia Nur Fauziah
Amelia Nur Fauziah Mohon Tunggu... Human Resources - Public Relations

hello, its me!

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Pemerintah Kota Malang terhadap UMKM

29 April 2021   19:03 Diperbarui: 29 April 2021   19:05 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UMKM Kota Malang. (kompas)

Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ini, para pedagang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Malang mengalami penurunan profit hingga lebih dari 50 persen. Hal ini disebabkan oleh penurunan ekonomi sejak pandemi Covid-19 2020 lalu. Untuk menyikap kondisi ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Malang membuat inovasi dengan cara meluncurkan sekolah pasar dan UMKM  di sebuah pasar modern yang ada di Jalan MT Hariyono Kota Malang.

Peraturan juga dikeluarkan demi menjaga alur ekonomi Kota Malang, Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Uraian Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan khususnya pada BAB II terkait Kedudukan Tugas Pokok, dan Fungsi pemerintah kepada UMKM. 

BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi terhadap UMKM antara lain:

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program

  2. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan  serta advokasi

  3. Pelaksanaan fasilitasi pengesahan akta pembentukan , penggabungan dan peleburan serta pembubaran

  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan produksi, pemasara n , Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi

  5. Pelaksanaan fasilitasi, pembiayaan , dan pengawasan penyelenggaraan

  6. Pemantauan dan pengawasan akuntansi

  7. Pemberian pertimbangan teknis perizinan

  8. Pengelolaan pengaduan masyarakat

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional, penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya. Kebijakan tersebut ditujukan untuk semua pelaku koperasi dan UMKM Kota Malang sejak tahun 2012. 

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus melakukan berbagai upaya guna memfasilitasi dan memulihkan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kota Malang aktif turut mendukung perkembangan UMKM yang ada melalui memberi berbagai bentuk dukungan, seperti pelatihan, pendampingan, konsultasi, dan bagaimana meningkatkan mutu serta kualitas produk para pelaku UMKM.

Sesuai dengan kondisi dan tantangan perekonomian tahun 2016, kebijakan ekonomi makro daerah Kota Malang tahun 2016 diarahkan untuk "Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Masyarakat dengan Didukung oleh Pelayanan Publik yang Semakin Baik". 

Fokus ini berada pada upaya meningkatkan produktivitas dan akses UMKM pada sumber permodalan, sumber teknologi, sumber bahan baku dan sumber informasi. Dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi juga diberikan dengan mempercepat pembangunan sektor sektor riil dan produktivitas industri kecil (home industri) secara luas. Pertumbuhan ekonomi akan semakin cepat apabila dilakukan pula pengembangan infrastruktur.

Perbaikan fasilitas ketenagakerjaan akan ditingkatkan dengan mendorong pelaksanaan negosiasi bipartit dan pembinaan penyiapan tenaga kerja sesuai standar. Pemerintah juga berfokus pada pengembangan SDM sebagai tenaga kerja, penempatan, dan perlindungan masyarakat Kota Malang. Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Malang juga memberikan fasilitas dana usaha kepada para pemilik UMKM, salah satunya dengan cara menggelar 'Malang City Expo 2021' yang dilaksanakan di sebuah pasar modern sejak tanggal 8-11 April 2021. Acara ini turut mengundang partisipasi dari para organisasi perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi, dan lain-lain. Para pemilik UMKM yang produktif dan menjadi binaan perbankan, yaitu tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat bantuan modal usaha. Kepedulian perbankan plat merah ini juga sebagai wujud bahwa pemerintah hadir untuk membantu pelaku ekonomi mikro dan menengah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun