Mohon tunggu...
AMELIA SHERLINA PUTRI
AMELIA SHERLINA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas islam negeri kh achmad siddiq jember

Hukum tata negara 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Terkait Politik Hukum tentang UU ITE atau UU Cipta Kerja 11/2020

13 Juni 2022   15:52 Diperbarui: 13 Juni 2022   15:59 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Opini terkait politik hukum tentang UU ITE Atau UU Cipta Kerja 11/2020

Indonesia merupakan salah satu bentuk negara yang mana hukum dan ketentuan dasar Indonesia telah tercantum dalam undang-undang Dasar negara republik Indonesia. Baru-baru ini pemerintah telah melakukan sebuah kebijakan yang mana terkait dengan kebijakan strategis dengan tujuan untuk reformasi hukum melalui RUU cipta kerja yang telah memerintah bentuk dengan sebuah metode omnibus law. 

Rancangan undang-undang yang telah di bentuk oleh pemerintah tersebut kemudian dijadikan legal polisi dengan tentunya adanya persetujuan terlebih dahulu secara bersama antara presiden dengan DPR RI. 

UU ITE cipta kerja muncul kemudian meninmbulkan berbagai polemik yang mana cipta kerja sendiri adalah salah satu bentuk politik hukum formal dari udang-undang yang kemudian ditentukan oleh lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif berdasarkan atas tahapan dalam pembentukannya.

Munculnya uu ite atau uu cipta kerja tentunya harus dikawal secara penuh penuh dan intensif baik dari semua unsur termasuk terkait dengan omnibus law yang belum memiliki landasan hukum, tak hanya itu kemudian DPR RI secara terang-terangan perlu memastikan terkait dengan undang-undang ini terimplementasi baik hal tersebut secara materinya maupun secara pengaturan turunannya. 

DPR RI khususnya perlu mengatur terkait dengan metode omnibus law dalam suatu pembentukan undang-undang yang perlu dilakukannya revisi yakni UU nomor 12 tahun 2011 yang berisi terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Penciptaan terkait dengan lapangan pekerjaan perlu dilakukan melalui beberapa hal yakni terkait dengan peraturan peningkatan ekosistem baik dari ekosistem investasi dan juga kegiatan berusaha yang paling sedikit dapat membuat pengaturan mengenai penyederhanaan perijinan berusaha, terkait dengan kemudahan berusaha, persiapan investasi, mengadakan lahan, kawasan ekonomi serta riset  inovasi. 

Selain itu dalam uji tak kerja memiliki beberapa jorok produk hukum yakni menurut monel dan Selznick UU ITE cipta kerja termasuk dalam bentuk kategori hukum, walaupun didalamnya tidak termasuk ke dalam sebuah kategori hukum responsif, akan tetapi terdapat suatu bentuk perkembangan hukum dalam lapangan perundang-undangan di dalamnya.

Munculnya UU cipta kerja menimbulkan berbagai polemik yang muncul di masyarakat seperti

1. Terkait istirahat dan cuti, yang mana telah terdapat pada pasal 79 ayat2 yang didalamnya berisi terkait dengan istirahat mingguan pekerja yakni 1 hari dalam 6 hari kerja, yang mana aturan dalam 5 hari kerja kemudian dihapus dalam undang-undang dan juga berpotensi hilang pada cuti haid ataupun cuti melahirkan.

2. Kemudian berkaitan dengan upah yang man telah diatur dalam pasal 88B, pasal ini berkaitan dengan standart pengupahan berdasarkan 10 waktu dan juga satuan hasil dan yang tidak sedikit menganggap bahwa sistem pengupahan ini dapat digunakan oleh pengusahaan yang telah menetap upahan per jam.

3. Selanjutnya terkait dengan aturan jam kerja yang dianggap eksploitasi yang terdapat pada pasal 77 undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni 7 jam sehari untuk 5 hari kerja dilakukan sebanyak 8 jam per hari, tapi berbeda pada UU cipta kerja waktu kerja paling lama yakni menjadi 8 jam dalam waktu sehari dan 40 jam dalam waktu 1 minggu.

4. Terkait dengan status kontrak yang mana telah diberlakukan nya penghapusan undang-undang sebelumnya yang mengakibatkan kemudian dalam UU cipta kerja kali ini tidak terdapat adanya batasan aturan sampai kapan orang tersebut bisa di kontrakan akibatnya bisa saja orang tersebut dapat menjadi pekerja kontrak seumur hidup.

5. Tenaga kerja asing, tenaga kerja asing adalah salah satu yang paling ditentang oleh setiap serikat pekerja, pada UU Cipta Kerja. tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk unruk memberikan tanggung jawab atas kualitas dari para tenaga kerja asing ini.

6. Penghargaan masa kerja, diisi undang-undang cipta kerja menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 24 jam tahun atau lebih yang di mana seharusnya pekerja menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan gaji.

7. Jaminan pensiun juga menjadi salah satu yang terkena imbasnya sebab RUU cipta kerja menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program jaminan pensiun. hal ini juga erat kaitannya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup.

8. Pesangon, dalam undang-undang cipta kerja ini, nilai pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dengan rincian 19 bulan dibayarkan oleh pengusaha dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan, lalu dari mana BPJS ketenagakerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon.

Bayar perspektif bermunculan terkait dengan UU cipta kerja diantaranya yakni terkait dengan :

  1. UU untuk memperbarui UU ketenagakerjaan.
  2.  UU untuk menarik investor 
  3.   Menyengsarankan buruh
  4.  Menguntungkan pengusaha serta
  5.  Penekanan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja.

Sejatinya adanya UU ITE atau UU cipta kerja membuat banyak masyarakat menjadi khawatir terkait dengan status kerja dari sistem kerja kontrak maupun karyawan tetap. Selain itu juga mengkhawatirkan terkait dengan adanya tenaga kerja asing yang membludak serta kurangnya peluang di indonesia. 

Masyarakat juga banyak yang khawatir apabila UU Cipta kerja diterapkan yakni terkait dengan tidak mendapatkan pesangon dan tidak adanya kepastian status kepegawaian seperti kontrak maupun outsourcing, serta kemudian nantinya persaingan akan menjadi lebih ketat. 

Padahal masyarakat Indonesia sendiri masih banyak yang membutuhkan pekerjaan akan tetapi apabila tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia cukup banyak dan tidak adanya pengawasan yang ketat maka hal tersebut juga cukup mengkhawatirkan dan berbahaya baik bagi individu masyarakat ataupun negara.

 Pada situasi diterapkannya UU cipta kerja banyak bermunculan terkait dengan berita hoax sehingga kita sebagai warga negara Indonesia harus pandai-pandai memilah mana berita yang benar ataupun berita yang tidak sesuai khususnya bukan dari pemerintahan kominfo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun