Syarat dari penggunaan metode sanitary landfill adalah melarang adanya pemulung dan ternak di area TPST. Hal ini disebabkan karena keberadaan mereka dapat mengganggu aktivitas pengelolaan sampah oleh TPST Piyungan. Aktivitas yang dilakukan oleh para pemulung menyebabkan kawasan TPST Piyungan menjadi tidak tertata. Selain itu, adanya peternakan di daerah pengelolaan sampah dapat mengancam kesehatan hewan ternak dan hewan tersebut tidak bisa dikonsumsi karena sudah tercemar oleh sampah. Kebanyakan pemulung yang melakukan pemilahan sampah di TPST Piyungan sebenarnya bukan merupakan masyarakat sekitar, namun berasal dari luar daerah, yaitu Purwodadi dan Gunung Kidul.
Pemulung Mengurangi Volume Sampah Rumah Tangga di TPST Piyungan
Melihat tidak adanya pemilahan sampah di TPST Piyungan, maka para pengepul dan pemulung melakukan pemilahan secara mandiri dan hasilnya akan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, memulung sampah dijadikan sebagai mata pencaharian bagi mereka. Maryono, selaku ketua komunitas pemulung yang sudah bekerja selama 28 tahun mengatakan bahwa adanya pemulung sebenarnya membantu mengurangi peningkatan sampah yang masuk ke TPST Piyungan.
“Justru yang memilah dari temen-temen komunitas pemulung kami, yang mengais mulung, nanti dikumpulkan, setelah dikumpulkan nanti dipilah-pilah. Dengan jumlah pemulung kurang lebih 400 orang, nah itu memilah-milah. Secara nggak langsung pemulung berperan sekali untuk mengurangi debit sampah yang ada di TPST Piyungan,” ujar Maryono (26/6/2023)
Solusi dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
DLH-K DIY selaku pihak pemerintah yang menaungi TPST Piyungan menyatakan pengelolaan sampah perlu dilakukan oleh pihak kota/kabupaten dengan menggunakan berbagai metode untuk mengurangi volume sampah di TPST Piyungan sebagai pembuangan terakhir. Pengelolaan ini diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi DIY No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga. Hal ini disampaikan oleh Veronica selaku Seksi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup.
“Iya, jadi pemerintah kabupaten/kota harus menekan sampah yang dibuang ke TPA Piyungan seminimal mungkin, makanya kota ada gerakan zero sampah anorganik. Biar yang masuk ke sana cuma organik. Jadi cepat terurai, TPA-nya nggak menumpuk,” ujar Veronica, (23/6/2023).
“Selain itu, ada TPS3R sebagai tempat pengolahan sampah dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Nah, di TPS3R, akan terjadi banyak proses untuk pengurangan sampah yang masuk ke TPA. Misalnya, yang jelas pertama, pemilahan, kayak bank sampah yang masih bernilai, jadi dipisahkan untuk dijual. Yang kedua, pengolahan sampah organik untuk dijadikan kompos, maggot, atau juga eco enzim. Di Peraturan Gubernur DIY tahun 2021 kami bikin kajian tentang TPS3R ada 64 TPS3R”, sambungnya.
Veronica menegaskan bahwa seluruh penghasil sampah masyarakat memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang dihasilkan oleh masing-masing individu, sehingga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DIY sering melakukan sosialisasi dengan penekanan pada “Ayo Kelola Sampahmu Sendiri” supaya dapat mengurangi volume sampah rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H