Yogyakarta, PNJ 9 - TPST Piyungan merupakan TPA regional Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggunakan metode sanitary landfill untuk mengelola sampah rumah tangga dari berbagai kabupaten dan kota. Peningkatan volume sampah yang signifikan mengakibatkan pihak TPST Piyungan sulit melakukan pengelolaan terhadap sampah rumah tangga yang masuk. Untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, maka masyarakat juga harus mengambil peran dalam pengelolaan sampah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013, Sampah rumah tangga sendiri merupakan sampah sisa yang berasal dari kegiatan sehari-hari manusia dari rumah tangga. Semua sampah yang dikelola atau dihasilkan dari rumah tangga dapat disebut sebagai sampah rumah tangga, terkecuali tinja dan sampah spesifik seperti sampah B3, sampah akibat bencana dan lain sebagainya.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pengelolaan, pendauran ulang, dan pemrosesan akhir dari sampah. Salah satu contoh TPST yang ada di Yogyakarta adalah TPST Piyungan sebagai TPA Regional dimana sampah yang biasanya masuk ke TPST Piyungan berasal dari sampah rumah tangga. Sampah ini dibawa dari Kota atau Kabupaten Yogyakarta meliputi daerah Sleman dan Bantul, dan Yogyakarta melalui truk sampah milik pemerintah dan jasa pick-up sampah yang langsung diambil dari rumah-rumah.
Pada bulan Mei, angka volume sampah yang dibawa oleh truk dan jasa pick up sampah untuk dikelola oleh TPST Piyungan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan volume sampah yang masuk ke TPST Piyungan dikarenakan TPA kabupaten/kota masing-masing wilayah tidak melakukan pengolahan sampah rumah tangga. Hal ini menyebabkan TPST Piyungan mengalami kesulitan untuk mengelola sampah rumah tangga dari kabupaten/kota.
Tanggapan Kantor Pengelola TPST Piyungan
Marwan selaku staff pengelola TPST Piyungan bagian Administrasi menyatakan bahwa seharusnya sampah yang masuk merupakan sampah residu atau tidak dapat dimanfaatkan lagi, TPA kabupaten/kota seharusnya melakukan pemilahan sebelum dipindahkan ke TPST Piyungan agar proses pengelolaan di TPST Piyungan menjadi lebih mudah. Namun hal ini masih sering diabaikan sehingga mengakibatkan semua sampah langsung diangkut menuju ke TPST Piyungan.
Oleh karena itu, volume sampah yang masuk cenderung sama bahkan mengalami peningkatan. Untuk mencegah terjadinya peningkatan volume sampah yang melebihi kapasitas, pihak TPST Piyungan melakukan teknik pengelolaan penumpukan sampah Sanitary Landfill. Sanitary Landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah dengan tumpukan tanah.
“Di TPA Piyungan melakukan pengelolaan sanitary landfill, jadi sampah tidak dibiarkan terbuka begitu. Itu metode kita seperti itu. Jadi, ada penutupan tiap hari. Jadi, sampah yang masuk hari ini nanti langsung kita tutup terus sampah besok langsung kita tutup. Teorinya seperti itu ya,” ujar Marwan (26/6/2023).
Namun pengelola TPST Piyungan masih mengalami kesulitan untuk melakukan sanitary landfill dikarenakan pihak TPST Piyungan membutuhkan dua tempat pembongkaran. Adanya lahan yang tidak memungkinkan, menyebabkan pengelola memutuskan untuk melakukan penataan terlebih dahulu. Penataan tersebut dimulai dengan melakukan terasering yang kemudian akan dilapisi dengan geomembran. Geomembran merupakan lapisan yang kedap air sehingga limbah dari sampah rumah tangga yang dibuang tidak akan mencemari tanah. Pada hal ini, maka tingkat pencemaran tanah akan berkurang.