Dari tujuh perusahaan yang diteliti, hanya satu perusahaan yang tidak mengungkapkan transaksi dengan pihak berelasi, yaitu PT Akasha Wira International Tbk. Namun pada tahun 2017, perusahaan tersebut mengungkapkan satu transaksi dengan pihak berelasi, yaitu penjualan kepada pihak berelasi. Berdasarkan CaLK perusahaan pada tahun 2017, terlihat adanya transaksi dengan pihak berelasi pada tahun 2016, namun transaksi tersebut tidak diungkapkan dalam CaLK tahun berjalan.
PT Sekar Bumi Tbk. mengungkapkan secara umum bahwa transaksi dengan pihak berelasi menggunakan harga dan persyaratan tertentu. Perusahaan tidak mengungkapkan informasi yang cukup bagaimana penentuan harga tersebut. Dalam CaLK perusahaan tahun 2014 dan 2015, terdapat perbedaan jumlah penjualan ke pihak berelasi yang diungkapkan antara catatan tentang penjualan neto dan catatan tentang saldo dan transaksi dengan pihak -- pihak berelasi. Perbedaan ini terjadi karena entitas mengungkapkan pada catatan tentang penjualan kepada entitas dengan kepentingan non pengendali entitas anak sebagai bagian dari penjualan ke pihak berelasi, namun tidak diungkapkan pada catatan saldo dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Untuk tahun 2016 dan 2017, perusahaan mengungkapkan bahwa entitas tersebut merupakan pihak berelasi.
PT Multi Bintang Indonesia Tbk. Tidak mengungkapkan penentuan harga penjualan kepada pihak berelasi untuk tahun 2014 sampai 2016. Untuk tahun 2017, perusahaan mengungkapkan harga penjualan hanya atas transaksi dengan satu pihak dari lima pihak berelasi terkait penjualan. Semua penjualan kepada pihak berelasi merupakan penjualan ekspor ke berbagai negara. Penjualan kepada pihak berelasi cenderung kecil, hanya di bawah satu persen dari penjualan total.
Analisis laporan keuangan pada dasarnya digunakan untuk menilai kinerja perusahaan. Dimana dengan membandingkan keadaan tahun tahun sebelumnya dengan tahun berjalan. Dalam kasus diatas, analisis hanya dilakukan pada pos piutang usaha yang dibandingkan dengan total asset. Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi selama periode yang dicakup dalam laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta beberapa informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan.
Saat ini, PSAK 7 hanya mensyaratkan pengungkapan sifat pihak berelasi, saldo, transaksi dan kewajiban, sehingga sangat sulit untuk memahami hubungan bisnis dan ekonomi pihak berelasi dan untuk menilai kewajaran transaksi pihak berelasi berdasarkan PSAK 7. Dalam hal ini, IAI perlu memperluas cakupan pengungkapan pihak terkait dalam standar yang  ditetapkan. pengungkapan khusus transaksi seperti persyaratan kontrak;  Fitur dari setiap pihak berelasi, aset yang digunakan dan pengungkapan lainnya yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana transaksi  pihak berelasi dilakukan.
Dengan cakupan pengungkapan yang lebih luas dan lebih lengkap, auditor atau pengguna laporan keuangan lainnya dapat lebih memahami sepenuhnya bagaimana hubungan pihak berelasi mempengaruhi saldo dalam laporan keuangan mereka dan mengevaluasi kewajaran transaksi tersebut.
Disisi lain, DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia baru-baru ini  mengadopsi action plan 13 tentang dokumentasi transfer pricing dari lima belas action plan. Meski beberapa isi action plan telah diatur dalam undang-undang perpajakan, namun DJP diharapkan  segera  mengadopsi action plan lain yang dikeluarkan oleh OECD, khususnya action plan terkait transfer pricing, sehingga terdapat aturan di bidang perpajakan yang selaras. dengan negara lain, peraturan perpajakan internasional lainnya .
Daftar Pustaka
Hirshleifer, J. (1956). ON THE ECONOMICS OF TRANSFER PRICING.
Ikatan Akuntan Indonesia. (n.d.). PSAK 7. 2022. Retrieved June 20, 2022, from http://www.iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/pernyataan-sak-12-psak-7-pengungkapan-pihakpihak-berelasi