Mohon tunggu...
Amelia Meidyawati
Amelia Meidyawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Penggemar Perpajakan yang selalu antusias menyelami ilmu baru... Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Analisis Transfer Pricing_Perpajakan Internasional Prof. Apollo M.Si. A.k

20 Juni 2022   01:50 Diperbarui: 20 Juni 2022   01:51 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uji Sample Sub Sektor Consumer Goods Industry

Transfer pricing menjadi hal yang banyak diperbincangkan belakangan ini. Banyak perusahaan telah menciptakan organisasi divisi di mana beberapa atau semua divisi adalah "pusat laba" otonom untuk mendesentralisasikan pengambilan keputusan. Beberapa perusahaan memanfaatkan transaksi dengan pihak berelasi untuk melakukan transfer pricing.  Namun, apabila transaksi tersebut dilakukan di berbagai wilayah yurisdiksi   perpajakan dapat memberikan kesempatan yang cukup besar bagi pintu penghindaran pajak.

(Hirshleifer, 1956) berpendapat bahwa harga pasar adalah harga transfer yang benar hanya ketika produk yang ditransfer diproduksi di pasar yang kompetitif, yang berarti tidak ada satu produsen pun yang menganggap dirinya cukup besar untuk mempengaruhi harga dengan keputusan outputnya sendiri. Jika pasar persaingan tidak sempurna atau tidak ada pasar untuk barang yang ditransfer, teknik yang optimal adalah mentransfer pada biaya marjinal (dengan kriteria penyederhanaan tertentu) atau pada harga antara biaya marjinal dan harga pasar.

Ketika menyangkut transaksi penetapan harga dan transfer antar perusahaan dalam kelompok yang sama, seperti anak perusahaan atau pihak terkait lainnya, kita berbicara tentang penetapan harga transfer. Jika perusahaan atau individu memenuhi salah satu kriteria berikut, mereka dianggap terkait:

  • Kantor cabang dan kantor pusat perusahaan adalah contoh tempat di mana satu pihak memberikan pengaruh terhadap pihak lain.
  • Kontrol langsung dari perusahaan yang sama, seperti anak perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan induk yang sama, dapat diterapkan pada kedua belah pihak
  • Kedua belah pihak memiliki hubungan keluarga

Aturan penetapan harga transfer berlaku bagi perusahaan yang melakukan bisnis dengan perusahaan lain dalam kelompok yang sama atau orang-orang yang terkait dengan pendiri atau pemilik perusahaan. Dengan aturan penetapan harga transfer, pihak terkait dicegah untuk menyepakati harga barang dan jasa yang lebih rendah atau lebih tinggi, yang pada gilirannya mentransfer laba dan pajak penghasilan.

Inti dari peraturan ini adalah gagasan bahwa pihak dalam transaksi antara pihak terkait harus memperlakukannya dengan cara yang sama seperti mereka memperlakukan transaksi antara pihak yang tidak terkait dalam keadaan yang sama atau serupa.

Akibatnya, dalam praktiknya, penetapan harga transfer adalah analisis yang sedikit kompleks yang berpusat pada menemukan pembanding yang tepat yang mencerminkan nilai wajar (yaitu tergantung pada metode yang dipilih, harga transaksi yang sebanding antara pihak-pihak yang tidak terkait, persentase mark-up yang ditambahkan ke biaya, margin keuntungan dan informasi lainnya).

Sebagaimana disyaratkan dalam (Ikatan Akuntan Indonesia, n.d.) dalam PSAK 7 terkait dengan indikasi informasi atas praktik transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan harus diungkapkan sebagai alat yang berguna bagi pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan dalam hal relevansi informasi laporan keuangan.

Mengambil contoh kasus dari 7 perusahaan yang terdaftar di BEI Sub Sektor Consumer Goods Industry (dalam gambar dibawah).

dokpri rasio piutang
dokpri rasio piutang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun