Beberapa tahun lalu, dokumen Panama Mossack Fonseca bocor dan mengekspose jaringan korupsi & kejahatan pajak oleh para pengusaha, petinggi negara, artis hingga buronan, dan orang-orang populer serta kaya raya dengan menyembunyikan kekayaannya mereka untuk menghindari pajak. Sebagai contoh, Swiss merupakan salah satu negara yang selama ini dikenal menjadi nirwana menyimpan uang. Para nasabah kakap-entah itu orang kaya atau koruptor berbondong - bondong menyimpan uang mereka disana. Pemerintah & otoritas moneter Swiss melarang financial institution serta karyawannya untuk membocorkan data nasabah. Konsekuensinya akan berat jika aturan ini dilanggar.
Kebocoran facts kasus panama papers bermula pada saat koalisi media internasional International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ) dan surat kabar Jerman Sueddeutsche Zeitung mendapat ‘laporan’ dari seseorang anonim, lebih dari setahun yang lampau. Data tersebut berupa laporan keuangan, Identitas, serta catatan-catatan buku besar korporasi yang merinci bagaimana cara untuk tujuan menyelundupkan uang mereka, orang-orang kaya ini menggunakan lembaga keuangan, badan pengatur, dan perusahaan cangkang..
Pada pertemuan KTT pemerintahan G-20 pada Excel Centre, Dockland, London, yang didukung Kanselir Jerman Angela Merkel, G20 menginginkan agar pasar ekonomi global dapat diatur dengan landasan yang jelas. Negara lain yang penting untuk diamati adalah surga pajak lainnya. Ada banyak negara lain yang merupakan surga pajak seperti Singapura, Hong Kong, dan Swiss. Negara - negara tersebut dipercaya menjadi pelindung para kapitalis pemangsa, lokasi penyimpanan uang haram, lokasi aksi-aksi spekulasi yang sudah melahirkan kenyataan kanibal pada sektor keuangan.
Untuk mengatasi krisis keuangan, dunia perlu reformasi regulasi & peraturan pada sistem keuangan, salah satunya soal pengaturan tax haven menggunakan kehadiran Financial Stability Board. Para pemimpin G-20 setuju untuk menetapkan regulasi terhadap standardisasi akuntansi, anggaran tentang Pengelola investasi global yang selama ini sangat mudah tersentuh serta regulasi anggaran tentang tax haven. Para pemimpin G-20 pula setuju kasus kerahasiaan perbankan wajib diakhiri dan tidak akan toleril atas negara ataupun Kawasan pelindung para penghindar pajak . Penerimaan negara di bidang perpajakan dicuri oleh para penghindar pajak (tax evaders) agar negara-negara maju dapat memanfaatkan hak negara sumbernya selama masa krisis ekonomi yang luar biasa.
Larry Crumbley, Jack P. Friedman, dan Susan B. Andrers, dalam “Dictionary of Tax Terms” (1994: 297) menjelaskan bahwa tax haven (dalam artian bebas) “Tax Haven adalah suatu jurisdiksi yang membolehkan transaksi berlangsung dalam kondisi yang sangat dirahasiakan yang melegalisir wajib pajak menghindari pajak."
Negara Tax haven biasanya adalah negara yang stabil secara politik dan ekonomi yang menawarkan tarif pajak yang kecil atau bebas pajak atas deposito financial institution kepada perusahaan dan individu asing. Korporasi dan orang yang sangat kaya dapat memperoleh keuntungan dari keuntungan pajak mereka, namun hal ini jelas terlihat upaya dalam penyalahgunaan atas strategi penghindaran pajak yang tidak sah. Beberapa negaranegara tax haven yang sudah terkenal adalah British Virgin Islands, Caymand Islands, Liechtenstein, Netherlands Antiles, dan Panama.
Pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini memberikan banyak keuntungan untuk memperluas jangkauan dan jaringan perusahaan dalam skala global serta menarik investasi asing. Kini, untuk memenangkan persaingan investasi international, negara-negara surga pajak siap menawarkan insentif pajak yang berlebihan, seperti pembebasan pajak atau pengenaan tarif pajak yang sangat rendah. Secara umum, negara ini tidak memiliki sumber daya alam dan wilayahnya tidak kecil. Karena itu, mereka hanya mengandalkan pendapatan negara dari jasa keuangan, jasa lainnya, dan atraksi wisata.
Perusahaan dan konglomerat dapat bernapas lega mengetahui bahwa mereka dapat menghindari membayar pajak yang lebih tinggi menggunakan surga pajak di Indonesia atau negara lain untuk menyembunyikan uang yang diperoleh di luar negeri. Fungsi ini akan efektif jika surga pajak menolak untuk berpartisipasi dalam perjanjian internasional dengan negara lain. Dalam masa kontemporer, negara Tax haven seperti berdiri di panggung internasional dimana mereka dipaksa agar mau berkolaborasi dengan pemeriksaan penghindaran pajak di luar negeri. Untuk bisnis dan individu dari seluruh dunia, surga pajak adalah tempat di mana mereka tidak perlu khawatir tentang membayar pajak yang tinggi atau membangun rumah. Perusahaan dan individu dapat menyembunyikan sebagian pendapatan mereka dari otoritas pajak di luar negeri berkat peraturan yang longgar dan undang-undang kerahasiaan.
Sebagai hasil dari uang yang dibawa negara mereka, Tax haven luar negeri menjadi lebih baik secara finansial. Individu dan perusahaan yang dengan cara membuka rekening financial institution dan lembaga keuangan lainnya telah menyumbangkan uang untuk perekonomian negara tax haven. Hal ini berarti, rendah atau tidak ada pajak yang dikenakan atas pendapatan luar negeri bagi individu dan perusahaan yang memanfaatkan berbagai keringanan pajak dan kredit.
Secara umum, negara Tax haven menetapkan tarif pajak dibawah negara lain pada umumnya atau mereka menerapkan nol persen untuk beberapa sektor. Akibatnya, penghindaran pajak terjadi, Perusahaan A akhirnya mendirikan perusahaan cangkang di Tax haven dan mentransfer uangnya di sana.