Â
25% x Rp50.000.000,00
= Rp 12.500.000,00
20% x Rp25.000.000,00
Total pembebasan pajak
= Rp   5.000.000,00
Â
(Rp 17.500.000,00)
Kurang Bayar
Rp 15.000.000,00
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!