25% x Rp. 250.000.000
62.500.000
30% x Rp. 640.000.000
192.000.000
Pemotongan Pajak atas penghasilan Mr. Eunkwang
Â
287.000.000
PEMAJAKAN ATAS OLAHRAGAWAN
Seorang Atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari marathon di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp 100.000.000. Bagaimana Hak Pemajakan dan perhitungannya?
Penyelesaian
Dalam kasus ini, tidak terdapat peraturan tersendiri dalam Tax Treatyuntuk pengenaan PPh hadiah dari perlombaan, sehingga meskipun Indoensia dan China memiliki Tax Treaty, namun apabila jenis penghasilan yang diterima tidak diatur kembali, maka tarif PPh Pasal 26 yang digunakan adalah sebesar 20% atau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Atas penghasilan yang diterima oleh atlet dari Cina tersebut akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp 20.000.000.