Dengan demikian, pengusaha hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen menjadi 0 persen.
Dikutip dari siaran pers nya, Sri Mulyani mengilustrasikan, warung kopi dengan penghasilan bruto hanya mencapai Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun akan terbebas dari PPh final UMKM. Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada bulan ke-1 sampai bulan ke-5, dan PKP di bulan ke-6 hingga bulan ke-12.
Apakah hal ini menjadi jawaban atas kegelisahan UMKM atas isu sebelumnya? Atau hanya memberi sedikit angin segar yang bersifat sementara?
Amelia Meidyawati 55520120009
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=bwrNmwhjJ7k
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H