Mohon tunggu...
AMELIA LISNASYIFA
AMELIA LISNASYIFA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA AKTIF PKN STAN

Memasak, mengedit, dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penghindaran Pajak di Kalangan UMKM

28 Januari 2024   08:21 Diperbarui: 28 Januari 2024   08:23 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam memajukan perekonomian negara. Akan tetapi, kasus penghindaran pajak sudah menjadi persoalan yang semakin mencolok dalam dunia UMKM. Sementara itu, para pelaku UMKM juga mengalami tuntutan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya agar usaha yang mereka jalankan dapat terus berkembang. Hal ini mengakibatkan timbulnya konflik bagi setiap wajib pajak UMKM untuk menemukan strategi dalam mewujudkan keseimbangan antara mencapai kesejahteraan bisnis mereka dengan kewajiban yang harus tetap terpenuhi.

Tantangan dan kerumitan yang dihadapi UMKM dalam menjalankan tanggung jawab perpajakan mereka akan dibahas dalam artikel ini. Adapun fokus utama dalam artikel ini, yaitu terkait pengetahuan yang lebih mendalam mengenai persoalan keseimbangan antara kewajiban dan kesejahteraan bisnis yang berhubungan erat dengan masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) oleh wajib pajak UMKM. Untuk itu, diharapkan dengan adanya pengetahuan terkait hal ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas tentang dampak yang ditimbulkan dari perilaku penghindaran pajak khususnya di kalangan UMKM.

Dalam perspektif keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kesejahteraan bisnis, penghindaran pajak di kalangan UMKM merupakan masalah yang harus mendapatkan penanganan serius. Pada prinsipnya, perilaku penghindaran pajak ini akan selalu memberikan dampak buruk berupa kerugian terhadap penerimaan negara meskipun ada cara-cara yang sah dan tidak melanggar peraturan perpajakan untuk dapat menghindari pembayaran pajak itu sendiri. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tarif pajak, omzet, dan pemahaman wajib pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, untuk mendapatkan strategi dan solusi yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan maka diperlukan pemahaman yang lebih menyeluruh terkait persoalan ini.


Faktor Pendorong Penghindaran Pajak

 

1. Beban Pajak yang Dianggap Terlalu Tinggi

Beban pajak yang dianggap terlalu tinggi ini sering kali memberikan tekanan kepada para pelaku UMKM. Ketika sumber daya keuangan mereka terbatas, para pemilik UMKM sering kali terdorong untuk mencari cara yang dapat menurunkan tagihan pajak mereka.

2. Rumitnya Peraturan tentang Pajak

Salah satu faktor pendorong di balik perilaku ini adalah ketidaktahuan akan peraturan perpajakan itu sendiri. Wajib pajak UMKM mungkin memiliki kecenderungan untuk menghindari pembayaran pajak agar dapat mengurangi kemungkinan kesalahan pelaporan karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang mendukung untuk sepenuhnya memahami peraturan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun